Ditjen Pajak Pastikan Server Sempat Down Bukan karena Ransomware

30 Juni 2024 19:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Kuangan.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Kuangan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan memastikan penghentian sementara downtime layanan elektronik Ditjen Pajak tidak ada kaitannya dengan ransomware. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaporkan ada 120 instansi yang terdampak dari serangan ransomware ke Pusat Data Nasional (PDN).
ADVERTISEMENT
Downtime layanan elektronik tersebut tidak ada kaitannya dengan ransomware,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada kumparan, Minggu (30/6).
Dwi menjelaskan penghentian sementara layanan online pajak merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Ditjen Pajak dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.
Downtime tersebut merupakan kegiatan rutin pemeliharaan sistem informasi yang dimiliki DJP dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat dan wajib pajak,” ungkap Dwi.
Ditjen Pajak sebelumnya mengumumkan adanya perbaikan sistem pada Sabtu (29/6), mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.
Kejadian ini berdekatan dengan batas tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemerintah menetapkan tenggat waktu hingga 30 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan ini. Setelahnya, pemerintah berencana untuk mengimplementasikan kebijakan pemadanan serentak pada 1 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pada tanggal 30 Juni besok merupakan batas waktu penting untuk pembayaran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Ini merupakan pungutan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, sebelumnya mengaku registrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terkena dampak ransomware yang menyerang Pusat Data Nasional (PDN).
“Ada satu hal terkait layanan wajib pajak alami hambatan, yaitu layanan registrasi NPWP secara online untuk wajib pajak PMA (Penanaman Modal Asing), termasuk wajib pajak asing karena proses melakukan validasi nomor paspor mereka," ujar Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Kamis (27/6).