Ditjen Pajak Permudah UMKM Buat Laporan Keuangan dengan Aplikasi Ini

10 Juli 2018 18:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Jika kondisi bisnis tengah merugi, wajib pajak bisa membuat pembukuan agar tarif pajaknya menjadi lebih rendah, sesuai dengan omzet.
ADVERTISEMENT
Aturan pembukuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang berlaku sejak 1 Juli lalu. Adapun pelaku UMKM yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5% dari omzet.
Namun demikian, asosiasi UMKM mengeluhkan terkait pembukuan tersebut yang dianggap menyulitkan. Sebab, rata-rata pelaku UMKM tidak melakukan pencatatan usahanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, otoritas pajak telah memperbarui aplikasi "Akuntasi UKM" yang bisa diunduh gratis di PlayStore maupun Appstore agar pelaku UMKM dapat melakukan pembukuan secara mudah. Aplikasi yang telah diperbarui pada Senin (9/7) lalu, telah memasukan penghitungan pajak UMKM dengan tarif 0,5%.
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
"Intinya bayar pajaknya (UMKM) beda dengan wajib pajak biasa yang harus create id billing sendiri. Ada aplikasi, “Akuntansi UKM”, tiap hari pelaku UMKM jual sekian dia bisa masukkan lewat handphone. Jalan aja tiap hari, sebulan nanti keluar sendiri, akhir tahun juga bisa bikin SPT. Kalau bicara tujuh tahun lagi mau pembukuan ya enggak apa-apa," kata Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/7).
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, kata dia, ada 143 ribu orang yang telah mengunduh aplikasi tersebut. "Di PlayStore gratis, saat input enggak usah ada koneksi internet, Rp 100 ribu sampai Rp 50 miliar (omzet) bisa pakai aplikasi itu," katanya.
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun sebelumnya menjelaskan, membuat pembukuan bagi pelaku UMKM dirasa sangat merepotkan. Jangankan membuat pembukuan, katanya, pencatatan saja terkadang pelaku UMKM tak mampu.
"Ya sekarang kami ini harus buat pembukuan. Kalau saya mungkin sedikit paham, pembukuan itu kan lebih rumit dari pencatatan. Pencatatan kan hanya modal, untung, dan lainnya kami paham. Pembukuan ini kan harus sesuai standar akuntansi. Nyalain PC aja kadang mereka masih takut," ujar Ikhsan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo juga mengakui bahwa pembukuan ini menjadi suatu momok bagi dunia pajak. Dia pun menyarankan agar standar pembukuan bagi UMKM bisa dipermudah.
"Saya setuju pembukuan menjadi momok, tapi PP ini lebih baik, bisa opsional, boleh gunakan pembukuan. Sehingga kalau rugi enggak bayar pajak. Sekarang harus didorong akuntan indonesia (IAI) bikin standar untuk UMKM, supaya mudah," jelasnya.