Ditjen Pajak Siap Intip Rekening Nasabah Asing Bulan Depan

29 Agustus 2018 12:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rekening (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rekening (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap melaksanakan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) pada bulan depan. Artinya, Ditjen Pajak bisa 'mengintip' rekening nasabah Wajib Pajak.
ADVERTISEMENT
Adapun pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut telah berlaku bagi nasabah domestik sejak April 2018, sedangkan pada September nanti akan berlaku bagi nasabah asing.
"Ditjen Pajak siap saja. Dari semua aspek sudah kami siapkan, regulasi juga, enggak ada masalah," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama kepada kumparan, Rabu (29/8).
Dari sisi Informasi Teknologi (IT), Hestu bilang, Ditjen Pajak sudah dinilai oleh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan mendapatkan rating yang bagus.
Ditjen Pajak Sosialisasi Pendaftaran Data Nasabah (Foto: Ditjen Pajak)
zoom-in-whitePerbesar
Ditjen Pajak Sosialisasi Pendaftaran Data Nasabah (Foto: Ditjen Pajak)
"IT nya sudah. Dari banyak aspek sudab global forum, untuk AEoI rating kita sudah comply," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan beberapa waktu lalu menjelaskan, sudah ada sekitar 4.000 lembaga keuangan yang siap bertukar informasi perpajakan. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 3.700 di antaranya telah memenuhi pelaporan.
Dari perkembangan terakhir, tercatat ada 146 negara yang berkomitmen dalam program AEoI di seluruh dunia. Sedangkan 49 negara di antaranya telah melaksanakan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan sejak 2017, sementara 53 negara lainnya, termasuk Indonesia, baru akan menjalankan AEoI pada September mendatang.
"Setelah AEoI berjalan, harapannya tidak ada lagi wajib pajak yang bisa menyembunyikan hartanya. Program ini turut menyasar wajib pajak yang biasa menyimpan hartanya di luar negeri yang sengaja menghindar dari pemeriksaan petugas pajak," tambahnya.
ADVERTISEMENT