Ditjen Pajak Siapkan Skenario Kenaikan PTKP pada 2027, Besarannya Belum Diketok

Ditjen Pajak sedang mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk 2027. Namun, besaran kenaikannya belum ditetapkan.
Saat ini, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan senilai Rp 54 juta per tahun. Besaran tersebut tidak mengalami perubahan sejak 2016.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan skenario tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan dalam forum bersama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Kalau saya belum disuruh (menghitung). Tetapi ketika melihat perkembangan dialog di antara Kementerian Koordinator Perekonomian, kami sudah siap,” kata Bimo di Hotel Rancamaya Bogor, Kamis (1/10).
Bimo menegaskan telah menyerahkan skenario penyesuaian PTKP kepada DJSEF. Namun, dia belum bisa mengungkapkan angka yang sedang dipertimbangkan pemerintah.
“Bocorannya enggak bisa. Nanti saya salah. Kalau itu nanya-nanya ke Pak Menteri deh, kalau sudah firm,” ujar Bimo.
Pertimbangkan Kelompok Penghasilan
Bimo menjelaskan salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan skenario penyesuaian PTKP adalah kontribusi wajib pajak berdasarkan kelompok atau desil penghasilan.
Dia mengatakan sistem pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia bersifat progresif. Artinya, wajib pajak dengan penghasilan lebih tinggi memberikan kontribusi penerimaan pajak yang lebih besar.
“Tetap, kan per desil ya. Per desil tentu yang paling berkontribusi ya desilnya tertinggi. Karena kan progresif kita,” terang Bimo.
Sebaliknya, kontribusi pajak dari kelompok wajib pajak berpenghasilan rendah relatif kecil. Kondisi ini, menurut Bimo, menjadi salah satu ruang yang dapat dipertimbangkan pemerintah apabila nantinya PTKP dinaikkan.
“Yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau 5 persen gitu kan masih sangat sedikit sekali,” ujar Bimo.
Di sisi lain, Bimo menilai penguatan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax dapat membantu menjaga kepatuhan wajib pajak. Sistem tersebut mendukung administrasi yang lebih terintegrasi, termasuk melalui pemanfaatan data yang tersedia dengan mekanisme pre-populated.
Dengan sistem administrasi yang semakin terintegrasi, Bimo menilai DJP tidak perlu terlalu mengkhawatirkan dampak terhadap penerimaan pajak apabila pemerintah memutuskan menaikkan PTKP.
“Jadi sebenarnya kita nggak perlu terlalu khawatir terhadap ini. Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan (PTKP) juga ya enggak apa-apa juga,” kata Bimo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah juga tengah menghitung penyesuaian PTKP bersama Menteri Keuangan.
“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Ini sedang kami hitung bersama Menteri Keuangan,” ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).
