Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ditjen Pajak Sosialisasikan Pelaporan Data Nasabah ke Lembaga Keuangan
14 Februari 2018 14:46 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun tata cara pendaftarannya tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.
Hal ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari, meminta para pelaku lembaga jasa keuangan seperti bank , asuransi, dan pasar modal menyampaikan kepada nasabah atau kliennya agar tidak ragu memasuki tahun keterbukaan informasi.
"Jadi enggak usah takut, enggak usah ragu, apalagi untuk wajib pajak yang patuh," kata Puspita di Gedung Mar'ie Muhammad, Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (14/2).
Dia memastikan bahwa hanya nasabah yang memiliki saldo rekening di atas Rp 1 miliar yang wajib dilaporkan ke otoritas pajak. "Kami tidak akan ujug-ujug melihat saldo sekian. Kan hanya yang Rp 1 miliar ke atas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Puspita juga meminta nasabah langsung menghubungi Ditjen Pajak jika ada informasi yang belum jelas. "Jangan nanya ke yang lain, nanti jadi katanya katanya, jadi rumor. Bisa hubungi kami, pokoknya tenang saja," tambahnya.
Adapun laporan yang dimaksud sedikitnya memuat informasi berupa identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo rekening, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
Laporan dibuat dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Extensible Markup Languange (XML) atau Microsoft Excel. Kewajiban pelaporannya untuk data nasabah domestik paling lambat dilakukan pada akhir April 2018 bagi seluruh lembaga keuangan yang disampaikan langsung kepada DJP.
Sedangkan untuk nasabah orang/entitas asing kewajiban pelaporannya diatur, yakni paling lambat 1 Agustus 2018 Lembaga Jasa Keuangan (perbankan/pasar modal/perasuransian) harus menyampaikan ke OJK, dan OJK paling lambat 31 Agustus 2018 menyampaikan ke DJP.
ADVERTISEMENT