Kumparan Logo

Ditjen Pajak Tak Kenakan PPN atas Transaksi Sekuritisasi Tol Jagorawi

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kantor Pusat Ditjen Pajak. (Foto: Dok. pajak.go.id)

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk sekuritisasi aset tol Jakarta-Bogor-Ciawi (KIK EBA Mandiri JSMR01) yang diterbitkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dalam surat yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi, memuat beberapa pertimbangan salah satunya karena masuk ke dalam golongan surat berharga.

Sekuritisasi aset tol Jagorawi yang diterbitkan Jasa Marga adalah salah satu inovasi alternatif pendanaan. Jasa Marga telah menunjuk PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Manajer Investasi dan Bank Kustodian serta PT Mandiri Sekuritas yang bertindak selaku Arranger.

Adapun hak atas pendapatan yang disekuritisasi adalah hak atas sebagian pendapatan ruas tol Jagorawi yang merupakan tol pertama di Indonesia dan salah satu ruas tol yang paling mature yang dimiliki oleh Jasa Marga.

Dalam surat yang dikirim oleh Ditjen Pajak tentang Penegasan mengenai Transaksi Sekuritisasi antara Jasa dengan KIK-EBA dijelaskan bila Jasa Marga akan melakukan sekuritisasi atas pendapatan jalan tol lima tahun mendatang kepada KIK-EBA. Mekanismenya, Jasa Marga menerbitkan Sertifikat Pendapatan Jalan Tol yang merupakan bukti kepemilikan atas pendapatan jalan tol untuk ruas Jagorawi. Selanjutnya atas sertifikat tersebut oleh KIK-EBA akan diteruskan kepada investor sebagai unit penyertaan.

Jasa Marga dan MMI berpendapat bahwa penyerahan Sertifikat Pendapatan Jalan Tol dari Jasa Marga kepada KIK-EBA tidak dikenai PPN karena sertifikat tersebut adalah Surat Berharga yang merupakan barang yang tidak dikenai PPN sebagaimana Pasar 4A ayat (2) huruf d UU PPN.

Keputusan Transaksi Sekuritisasi Tol Jagorawi (Foto: Dok. Ditjen Pajak)
zoom-in-whitePerbesar
Keputusan Transaksi Sekuritisasi Tol Jagorawi (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

Ketentuan terkait dengan permasalahan tersebut diatur Pasar 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang nomor 8 tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009, antara lain diatur bahwa surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenakan PPN.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka:

Sertifikat Pendapatan Jalan Tol yang diterbitkan Jasa Marga sebagaimana dimaksud di atas termasuk dalam pengertian surat berharga. Namun demikian penetapan sertifikat tersebut sebagai surat berharga dilakukan oleh OJK.

Mengingat surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN maka atas penyerahan Sertifikat Pendapatan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada huruf a, tidak dikenai PPN.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kesal dan marah karena proses sekuritisasi Jasa Marga berlangsung lelet hingga memakan waktu 9 bulan. Jokowi lantas memanggil Dirut Jasa Marga Desi Arryani untuk naik ke atas panggung dan memberikan pendapatnya terkait kendala yang dialami.

"Saya minta Dirut (Jasa Marga) Bu Desi, saya belum pernah bertemu. Urusan ini belum pernah kalau di lapangan sering. Jalan tol kan masalah kualitas selesainya kapan. Ini urusnya tol Jagorawi sampai saat ini ngurusnya di mana saja sampai riwet gini?" tanya Jokowi dengan nada tinggi di Main Hall Bursa Efek Jakarta, Kamis (31/8).

Keputusan Transaksi Sekuritisasi Tol Jagorawi (Foto: Dok. Ditjen Pajak)
zoom-in-whitePerbesar
Keputusan Transaksi Sekuritisasi Tol Jagorawi (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

Desi kemudian menjawab pertanyaan Jokowi dengan sedikit malu-malu.

"Yang lama menyamakan persepsi, Pak. Di Jasa Marga yang bagus itu jalan tol lama ada 13 ruas kami miliki, saat ini kami sudah tidak memiliki kewajiban perbankan. Ini yang minta kami lepas aset mature sehingga bisa berikan dana," kata Desi.

Kemudian omongan Desi tersebut langsung dipotong oleh Jokowi.

"Saya mau tahu yang ruwet ada di mana, saya mau tahu?" kata Jokowi.

"Pertama institusi keuangan," jawab Desi.

"Institusi keuangan siapa saja? Kan banyak banget. Enggak usah takut, jawab aja. Apa? Dirjen Pajak? Jadi saya tahu, yang saya akan gebuk saya tahu," kata Jokowi.

"PUPR cepat sekali, OJK dan lain-lain mendukung sekali, ya semua mendukung. OJK yang terakhir kami masih menunggu pajak," kata Desi.

Desi mengatakan, mengurus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Ditjen Pajak yang menunggu konfirmasi tertulis.

"PPh sudah masih, PPN saja yang belum. Jadi para calon investor ini membutuhkan konfirmasi tertulis pajak atas bunganya seperti obligasi. Para calon investor ini memerlukan konformasi tertulis enggak perlu PPN," katanya.

Jokowi dalam pembukaan Efek Beragun Aset Mandiri  (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dalam pembukaan Efek Beragun Aset Mandiri (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)

Jokowi kemudian menceritakan pada saat dirinya menjadi Gubernur DKI dan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di PTSP Jakarta Timur.

"Saya datang saya mau minta SIUP, isinya ada nama, alamat, nama perusahaan. Di bawah itu mungkin hanya 2 menit rampung. Saya tanya berapa kalau ngurus SIUP? Paling lama 2 minggu Pak. Kan artinya satu menit harusnya bisa rampung. Mereka bilang yang lama itu di atas," kata Jokowi.

"Saya ke atas ke lantai 4, untungnya Kepala Perizinannya enggak ada. Saya udah jengkel itu. Untungnya enggak ada. Pengen gaplok saya saat itu. Ini 2 minggu ini apa? Tinggal tanda tangan saja dua minggu, ini yang harus dibenahi," jelas Jokowi.

Dengan adanya kejadian ini, Jokowi mengakui proses pengurusan izin di Indonesia masih ruwet dan berbelit yang justru menghambat investasi masuk.

"Kita juga sadar masih ada banyak kendala yang menghambat sekuritisasi ini. Bu Menteri BUMN saya tanya berapa lama urus ini, ini urusan makin ruwet dan kementerian, Ditjen Pajak ruwet, aturan kita memang ruwet sekali," sindir Jokowi.