Ditjen Pajak Tegaskan Tak Ada Tambahan Waktu Pemadanan NIK-NPWP

30 Juni 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Artinya, hari ini adalah batas akhir melakukan pemadanan.
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini tidak terdapat kebijakan perpanjangan waktu untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti kepada kumparan, Minggu (30/6).
Dwi mengatakan wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan. Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
Dwi mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan hari ini. Pasalnya, seluruh layanan pajak akan menggunakan NIK sebagai NPWP.
“Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri,” ungkap Dwi.
Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara bagi masyarakat yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id. Adapun langkah pemadanan tersebut adalah:
ADVERTISEMENT
1. Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
4. Tekan tombol Log Out, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya