news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Dituding Lindungi Grup Bakrie, BPK Laporkan Benny Tjokro ke Polisi

29 Juni 2020 12:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta.  Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro atas dugaan pencemaran nama baik. Adapun Benny sempat menuding bahwa lembaga audit tersebut melindungi Grup Bakrie milik Aburizal Bakrie.
ADVERTISEMENT
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, tuduhan yang disampaikan oleh Benny Tjokro tersebut tidak berdasar.
“Kami juga mengumumkan, apa yang disampaikan itu adalah tuduhan yang tidak berdasar. Maka pada konferensi pers ini secara resmi akan mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro ini, terkait dengan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” ungkap Agung dalam konferensi pers di Kantor BPK, Jakarta, Senin (29/6).
Agung menjelaskan bahwa perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang diterbitkan BPK merupakan dukungan dari proses penegakan hukum (pro justicia) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung. Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat berupa penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan.
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Artinya dalam tahap tersebut, tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum dengan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti atas terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor).
ADVERTISEMENT
Secara prosedur, setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN. Kemudian masuk pada tahap selanjutnya yaitu ekspose atau gelar perkara. Pada tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea).
Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan, BPK berkesimpulan bahwa konstruksi perbuatan melawan hukum sudah jelas dan didukung bukti permulaan yang memadai. Oleh karena itu PKN dapat dilakukan.
“Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangkanya ditetapkan oleh Kejaksaan,” tegas Agung.
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sebelumnya, Benny Tjokro menuding BPK melindungi Grup Bakrie pada kasus mega skandal dugaan korupsi perusahaan pelat merah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Yang nutupin kan Ketua dan Wakil Ketua BPK yang udah pasti kroninya Bakrie,” ujar Benny dalam persidangan pada 24 Juni lalu.
Benny pun kemudian meminta Kejaksaan Agung membuka keterlibatan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie. Ia meminta masyarakat juga membantu membuka dugaan keterlibatan itu. “Kalau enggak mau terbuka, ya biar masyarakat ikut bantu buka, jangan ditutupi dong,” ujarnya.