Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DJKI Dorong Pelindungan dan Komersialisasi Paten dalam Produk Kosmetik Lokal
9 September 2024 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Industri kosmetik di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dan kompetitif. Adanya pelindungan dan komersialisasi paten menjadi hal yang penting bagi perkembangan kosmetik lokal untuk mencegah adanya pemalsuan produk serta membuka peluang pasar yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Paten Ahli Madya, Fauziah dalam paparannya pada acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi yang diselenggarakan di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali pada Sabtu, 7 September 2024.
Menurut Fauziah, Indonesia sebagai negara biodiversity menyimpan banyak keragaman hayati yang bermanfaat sebagai bahan kosmetik. Pihaknya mendorong para peserta yang berasal dari kalangan beauty enthusiasts untuk melindungi kekayaan intelektual atas produk yang mereka hasilkan, khususnya pelindungan paten pada formulasi dan teknologi yang digunakan untuk memprosesnya.
“Pelindungan paten pada kosmetik tidak hanya seputar estetika saja, tetapi juga memberikan keuntungan bagi para pengusaha kosmetik untuk memonopoli paten yang ia miliki,” ujar Fauziah.
Fauziah mengingatkan dengan adanya pelindungan paten, para pengusaha kosmetik harus melakukan komersialisasi terhadap invensi yang dimiliki seperti penjualan, kolaborasi dengan pihak lain dengan memberikan lisensi, atau mengekspornya ke luar negeri. Selain itu juga dapat menambah portofolio bagi perusahaan.
ADVERTISEMENT
“Setelah mendapatkan pelindungan atas patennya, para pemilik invensi di bidang kosmetik dapat melakukan komersialisasi untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, baik melalui monopoli invensi atau memberikan lisensi pada pihak lain,” ucap Fauziah.
Dalam kesempatan yang sama, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Ni Putu Ekayani Scorpiasanty mengingatkan kepada para peserta untuk memperhatikan keamanan pada produk kosmetik dan cara pembuatannya, selain melindungi paten dan mengkomersialisasikannya.
Eka turut mengimbau kepada para pengguna kosmetik, khususnya produk yang marak dijual di loka pasar untuk terus mencari informasi deskripsi produk yang akan dibeli.
“Bagi para konsumen yang biasa membeli secara daring, selalu lakukan cek klik, cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, supaya terhindar dari produk-produk palsu dan tidak aman bagi kesehatan,” pungkas Eka.
Lebih lanjut, Ni Kadek Eka Citrawati yang lebih akrab dipanggil Dekti selaku pemilik dari PT Bali Alus menyatakan pihaknya telah merasakan keuntungan dari melindungi kekayaan intelektual atas produk-produknya.
ADVERTISEMENT
Terdapat dua pendaftaran merek dan dua pendaftaran desain industri pada kemasan produknya.
Dekti mengingatkan para peserta yang memiliki usaha yang sama di bidang kosmetik untuk terus berusaha mengembangkan produknya seiring dengan adanya perkembangan zaman dan teknologi.
“Meskipun ketika menjalani prosesnya kalian akan mengalami hambatan, tidak apa-apa terus ikuti saja prosesnya, nanti akan ada hasilnya. Dengan memiliki pelindungan ini, kita dapat melakukan usaha dengan lebih aman,” pungkas Dekti.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio