DJP: 12,63 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Sudah Lapor SPT Tahunan 2024

13 April 2025 7:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2024 capai 13.008.448 SPT sampai dengan hari terakhir, 11 April 2025 pukul 23.59 WIB. Angka ini tumbuh 3,26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, pelaporan SPT Tahunan terdiri dari 12,63 juta wajib pajak orang pribadi dan 380,53 ribu wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menuturkan penyampaian SPT Tahunan sebagian besar dilakukan melalui sarana elektronik, yaitu 10,98 juta SPT melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT.
"Sisanya sebanyak 537,92 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," kata Dwi dalam keterangannya, Minggu (13/4).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Dia kemudian membeberkan target kepatuhan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang berlaku selama satu tahun, bukan tiga bulan. "DJP menetapkan target kepatuhan SPT Tahunan untuk penyampaian di tahun 2025 sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan," tambah Dwi.
Sebelumnya pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025. Namun karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Idulfitiri 1446 Hijriah, maka diperpanjang sampai dengan tanggal 11 April 2025.
ADVERTISEMENT
Dwi menyebut kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024. Sebab jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
Sehingga, untuk memberikan kemudahan bagi WP OP dalam menyampaikan SPT Tahunan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024. Meskipun pembayaran dan pelaporan tersebut dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).