DJP Bakal Kirim Surat ke Wajib Pajak yang Belum Lapor SPT
·waktu baca 2 menit

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyebut akan ada tindakan bagi para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang belum laporan SPT Tahunan. DJP akan mengirimkan surat teguran sampai surat tagihan.
Batas waktu lapor SPT sebelumnya sudah berakhir pada 30 April 2026 lalu. Sebelum dikirimi surat, para Account Representative (AR) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) juga akan mengingatkan terlebih dahulu.
“Yang pertama bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR nya, kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp 100 ribu,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (5/5).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu mencatat jumlah WP yang sudah melapor SPT Tahunan menembus 13 juta per 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.
Angka tersebut terdiri dari Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 10.743.907, OP Non Karyawan sebanyak 1.438.498, Badan dalam rupiah sebanyak 846.682, Badan dalam USD sebanyak 1.379, Migas dalam rupiah sebanyak 13, dan Migas dalam USD sebanyak 181.
Terdapat pula laporan SPT beda tahun buku yang terdiri dari Badan dalam bentuk rupiah sebanyak 26.184 dan Badan dalam bentuk USD sebanyak 37.
Sementara untuk Coretax, jumlah WP yang sudah melakukan aktivasi per 30 April 2026 adalah sebesar 18.993.498. Angka tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.803.629, WP Badan sebanyak 1.098.274, WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.366, dan WP PMSE sebanyak 229.
Meski batas waktu lapor SPT Tahunan WP OP sudah lewat, batas lapor SPT Tahunan WP badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.
