DJP Bakal Terbitkan Aturan Pajak Fasilitas Kantor Bulan Depan, Ini Bocorannya
ยทwaktu baca 2 menit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal menerbitkan aturan soal pajak natura bulan depan. Secara prinsip, pajak natura adalah objek pajak penghasilan yang berasal dari fasilitas yang diberikan perusahaan ke karyawan.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Hestu Yoga mengungkapkan, saat ini direktorat sudah melakukan finalisasi, dan tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, mudah-mudahan satu ke depan sudah bisa diterbitkan," kata Hestu di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan alat kerja tidak akan dikenakan pajak natura.
"Tapi esensi penting seperti dulu jenisnya sudah jelas alat kerja pasti tidak dikenakan. Ditunggulah (aturannya) nanti kalau sudah ada hilal akan segera disampaikan," ungkap Suryo.
Suryo memang tidak memungkiri bahwa PP 55/2022 yang terbit pada 20 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk itu, ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam undang-undang tersebut berlaku sejak tahun pajak 2022.
"Pajak untuk natura sebagai biaya bagi pemberi dan penghasilan bagi penerima telah diatur dalam UU HPP dan berlaku mulai tahun pajak 2022," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (3/1).
Menurut dia, penghasilan nontunai tersebut harus dihitung sendiri oleh wajib pajak. Kemudian, dibayarkan paling lambat saat jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan pada 31 Maret 2023.
Meski begitu, ia menilai ketentuan terkait natura dan kenikmatan pada PP 55/2022 lebih banyak mengatur tata cara pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan itu sendiri.
"Pemotongan terhadap pajak atas natura tidak dilakukan selama 2022 dan akan dilakukan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik," katanya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, nantinya pemerintah akan mengatur jenis natura yang masuk dalam objek pajak. Artinya, masih ada sejumlah natura yang dikecualikan sebagai objek pajak.
"Itu nanti kita atur mana yang termasuk bagian natura, mana yang tidak. Nanti ada PP (Peraturan Pemerintah) untuk batasan dan jenis tertentu akan diatur," ujar Yon.
Dalam UU HPP, sudah diatur lima jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.
Kedua, natura di daerah tertentu. Yaitu, daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.
Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.
