DJP Bantah Babinsa Buru Data Pajak, Tegaskan SE-8/2026 Bukan Aturan Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam memburu data pajak masyarakat. DJP menegaskan informasi tersebut tidak benar dan menyebut Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.
Penegasan itu disampaikan DJP menyusul beredarnya narasi yang mengaitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dengan pelibatan aparat kewilayahan untuk mencari data wajib pajak.
“Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Kehadiran mereka sebatas mendukung koordinasi di wilayah apabila diperlukan, sebagaimana praktik yang selama ini telah dilakukan dalam berbagai kegiatan pemerintahan,” kata DJP dalam akun Instagram @Ditjenpajakri, Senin (20/7).
DJP menjelaskan, pengumpulan informasi di lapangan bukan merupakan kebijakan baru. Aktivitas seperti kunjungan lapangan, observasi, canvassing, hingga pembangunan jejaring informasi telah lama menjadi bagian dari fungsi pengawasan perpajakan.
Dalam SE-8/PJ/2026 dijelaskan pengawasan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui berbagai pendekatan. Pengumpulan data lapangan dapat dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait guna menemukan subjek dan objek pajak. Sementara itu, pengumpulan data juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi nonlapangan tanpa harus melakukan kunjungan langsung.
Surat edaran tersebut juga mengatur beragam metode pengawasan, mulai dari visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hingga pemanfaatan teknologi remote sensing, web scraping, analisis media, telaah jurnal ilmiah, analisis data, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan, taxation partnership, serta metode lain yang sesuai ketentuan hukum.
DJP menegaskan, kerja sama dengan aparat kewilayahan hanya merupakan bagian dari koordinasi dalam pengawasan wilayah, bukan pemberian kewenangan baru kepada aparat tersebut untuk melakukan penegakan hukum perpajakan.
“Keterlibatan unsur kewilayahan tidak dimaksudkan sebagai instrumen penegakan hukum perpajakan. Dalam banyak kondisi, perangkat wilayah juga berfungsi sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas memang telah melaksanakan kunjungan sesuai prosedur,” tulis DJP.
Menurut DJP, mekanisme tersebut sebenarnya telah diatur sejak lama melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ/2020. Adapun SE-8/PJ/2026 diterbitkan sebagai penyempurnaan tata cara pelaksanaan agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik.
DJP juga menekankan bahwa surat edaran tersebut tidak menambah kewenangan petugas pajak maupun kewajiban baru bagi wajib pajak. Tujuannya adalah menyelaraskan mekanisme pengawasan dengan perkembangan regulasi, implementasi sistem Coretax, serta pendekatan pengawasan berbasis risiko.
Selain itu, arah pengawasan DJP kini semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data. Pengawasan dilakukan dengan dukungan sistem informasi, data digital, citra satelit, media terbuka, serta berbagai sumber data lain agar lebih akurat dan berbasis risiko.
DJP menegaskan kunjungan lapangan hanya dilakukan secara selektif apabila memang diperlukan, bukan menjadi pendekatan utama. Fokus kebijakan ini adalah meningkatkan kualitas data dan ketepatan pengawasan, bukan memperluas pengawasan secara masif, sehingga pelayanan perpajakan menjadi lebih tepat sasaran sekaligus tetap menghormati hak-hak wajib pajak.
