DJP Catat 12,05 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

29 Maret 2025 17:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, sebanyak 12,05 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,3 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Angka ini terdiri dari 11,71 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 333 ribu SPT Tahunan Badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kepada kumparan, Sabtu (29/3).
DJP juga menjelaskan alasan di balik diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025, yang memperpanjang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024.
"Perlu kami sampaikan bahwa belakang diterbitkannya KEP-79/PJ/2025 adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada tanggal 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang cukup panjang, yaitu sampai dengan tanggal 7 April 2025," jelas Dwi.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan dalam pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP untuk Tahun Pajak 2024. Hal ini disebabkan jumlah hari kerja pada bulan Maret yang lebih sedikit dibandingkan biasanya.
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih tenang tanpa khawatir terkena sanksi administratif akibat keterlambatan yang terjadi karena faktor libur panjang. DJP pun terus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari potensi kendala di akhir masa pelaporan.
ADVERTISEMENT