Kumparan Logo

DJP Catat 2 Juta Wajib Pajak Aktifkan Coretax hingga Oktober

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memprediksi jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2025 mencapai 14,5 juta wajib pajak, turun dari target sebelumnya 16,2 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, target tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi (OP) sebanyak 13 juta dan wajib pajak badan sekitar 1 juta.

Sementara itu, target wajib pajak OP terdiri dari OP karyawan sebanyak 11,2 juta dan OP nonkaryawan atau pekerja bebas sebanyak 2,2 juta orang.

“Target SPT tahun ini adalah kurang lebih 14,5 juta, ini kami hitung berdasarkan SPT yang masuk untuk tahun pajak 2024 yang disampaikan tahun ini,” ungkap Rosmauli saat media briefing, Senin (20/10).

Pada tahun pajak 2024, realisasi pelaporan SPT mencapai sekitar 13,01 juta, tumbuh 3,26 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Secara rinci, terdiri dari 12,63 juta wajib pajak orang pribadi dan 380,53 ribu wajib pajak badan.

Gunakan Coretax

Rosmauli mengatakan, tahun pajak 2025 akan menjadi momentum pertama pelaporan SPT menggunakan sistem Coretax Administration System (Coretax).

Hingga 20 Oktober, sebanyak 2 juta wajib pajak atau sekitar 15 persen sudah mengaktifkan akun Coretax, sementara wajib pajak badan baru 500 ribu.

Dia menjelaskan, penurunan target dari 16,2 juta menjadi 14,5 juta disebabkan beberapa faktor, seperti meningkatnya pegawai dengan upah di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), menurunnya jumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun, serta bertambahnya wajib pajak nonaktif.

“Ini baru pertimbangan agar kami bisa menentukan langkah antisipasi dan edukasi pada saat pelaporan SPT,” tutur Rosmauli.

Pemerintah, kata dia, sejauh ini belum menetapkan jumlah wajib pajak untuk SPT Tahun 2025. Sambil menunggu realisasi aktivasi akun Coretax yang masih sedikit, DJP mengantisipasi dengan proyeksi yang lebih rendah dari sebelumnya.

“Karena untuk pertama kalinya menggunakan Coretax, pastinya kita harus menentukan langkah-langkah mengantisipasi berapa banyak wajib pajak nantinya yang akan lapor,” tegas Rosmauli.