DJP Catat 26% Wajib Pajak Orang Pribadi Belum Lapor SPT, Akan Didenda Rp 100.000

14 April 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat terdapat 12,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 31 Maret 2024. Angka ini tumbuh 7,32 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan 31 Maret 2024 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 12,99 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak atau tumbuh 7,32 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada kumparan, Minggu (14/4).
Angka ini terdiri atas 351,4 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 12,63 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Lebih lanjut, 12,6 juta SPT disampaikan secara elektronik dan sejumlah 397,8 ribu SPT disampaikan secara manual.
"Jumlah wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan menyampaikan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2024 pukul 23.59 WIB serta berpotensi dikenai sanksi yaitu sebesar 26,6 persen," ungkapnya.
Dwi menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi keterlambatan berupa denda Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan PPh Badan.
ADVERTISEMENT
"Sanksi dikenakan atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan berupa denda Rp 100 ribu untuk tiap SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Rp 1 juta untuk tiap SPT Tahunan PPh Badan," tutur dia.