DJP Catat Realisasi Restitusi Pajak Capai Rp 60,9 T di Akhir April 2023

22 Mei 2023 20:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam acara Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam acara Media Briefing, Selasa (2/8/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak per April 2023 mencapai Rp 60,9 triliun dengan total permohonan sekitar 18.222 permohonan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan dari total restitusi tersebut sebanyak 57 persen atau sekitar Rp 34,8 triliun merupakan diberikan melalui fasilitas pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat. Suryo mengatakan restitusi dipercepat merupakan proses restitusi pajak yang diberikan sangat cepat tanpa pemeriksaan.
"Sampai dengan April sudah capai 57 persen dari total nilai restitusi yaitu setara dengan Rp 34,8 triliun itu diberikan restitusi dipercepat. Total keseluruhan restitusi sampai april Rp 60, 9 triliun," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (22/5).
Suryo mengatakan sejak pandemi COVID-19 pada 2019 hingga 202, Ditjen Pajak sudah membuat kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) maksimal Rp 5 miliar menjadi restitusi dipercepat. Aturan tersebut kemudian dipermanenkan pada 2022.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Suryo mengungkapkan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi juga diberikan dengan nilai lebih dari Rp 100 juta dari klaim yang diajukan pajak pribadi.
"Di sisi lain kami membuka restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan untuk pajak penghasilan untuk diberikan orang pribadi lebih dari 100 juta dari klaim yang diajukan pajak pribadi," ungkap Suryo.
Selain itu, DJP juga memangkas waktu restitusi pajak dari sebelumnya 12 bulan menjadi 15 hari. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak, Yon Arsal menjadi pembicara pada Seminar Nasional Perpajakan di Ditjen Pajak. Foto: Dok. Ditjen Pajak
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut Yon, percepatan proses restitusi pajak tidak akan membuat pengajuan restitusi akan membengkak. Sebab, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang di bawah Rp 100 juta yang diterima DJP selama ini hanya 12.000 hingga 15.000 SPT setiap tahunnya.
"Kita tidak melihat ada risiko untuk tiba-tiba wajib pajak restitusi akan membengkak. Ini karena trennya selama ini segitu-segitu saja jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT restitusi di bawah Rp 100 juta," ujar Yon di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5).
Yon mengaku pemangkasan waktu proses restitusi memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Selain itu juga untuk mengurangi pengeluaran administrasi dari DJP Kemenkeu.