DJP Evaluasi Insentif PPnBM Kendaraan dan PPN Hunian: Pemanfaatannya Tak Banyak

4 Oktober 2022 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengevaluasi insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian hunian Ditanggung Pemerintah (DTP). Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan insentif tersebut sedikit yang memanfaatkan.
ADVERTISEMENT
“Jadi kami sampai saat ini masih melakukan evaluasi apakah dilanjutkan atau tidak dilanjutkan. Kalau saya lihat sih pemanfaatannya tidak banyak,” kata Suryo Utomo di Kantor Pusat DJP, Selasa (4/10).
Suryo menjelaskan mulanya pemberian insentif ditujukan untuk menjaga agar sektor yang disasar dapat terus bergerak di tengah gejolak yang timbul imbas pandemi COVID-19. Namun, saat ini sektor otomotif dan perumahan terlihat mulai menggeliat yang tercermin dari penerimaan perpajakan.
Suryo merinci, penerimaan pajak industri otomotif sampai akhir 2022 mencapai Rp 30,82 triliun atau tumbuh 172,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya atau jauh melampaui penerimaan pajak Januari-Agustus 2021 yang hanya tumbuh 29,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020.
Sementara penerimaan pajak real estate tercatat mencapai Rp 14,96 triliun sampai akhir Agustus 2022 atau tumbuh 7,7 persen secara tahunan (yoy).
ADVERTISEMENT
“Jadi istilah kata dua sektor sudah mengalami recovery yang bagus. Kalau logikanya, pemberian insentif itu untuk menjaga agar sektor yang memiliki kegiatan untuk terus bergerak,” tutur Suryo.
Kendati demikian, pemerintah masih memberikan insentif berupa diskon PPh pasal 25 kepada pelaku usaha dan pembebasan PPh pasal 22 impor.