Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
DJP Jamin Dana Pelanggan yang Telanjur Kena PPN 12 Persen akan Dikembalikan
2 Januari 2025 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) memastikan dana pelanggan layanan Over The Top (OTT) yang sudah dikenakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan dikembalikan.
ADVERTISEMENT
“Prinsipnya kalau sudah kelebihan yang dipungut yang dikembalikan, nanti kita lihat seperti apa kondisi riil yang ada. Tadi kami ketemu para pelaku, ada yang sudah tarif yang seperti kita harapkan (Dasar Pengenaan Pajak 11/12) tapi ada yang belum,” ungkap Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor DJP, Jakarta Selatan pada Kamis (2/11).
Ia menjelaskan banyak PKP yang tidak menerbitkan faktur pajak secara insidentil. Nantinya proses pengembalian tidak akan membebankan wajib pajak.
“Tidak semua menerbitkan faktur pajak secara insidentil tapi berdasarkan sistem yang ada. Secara teknikal pasti kita atur yang jelas haknya wajib pajak nanti kita kembalikan, saya mencoba untuk berjanji tidak membebankan wajib pajak,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga memastikan nantinya faktur pajak yang sudah menerapkan PPN 12 persen juga dapat diganti.
Dengan hal tersebut, nantinya pembeli akan menerima faktur dengan perhitungan DPP 11/12 x PPN 12 persen yang sama saja dengan penerapan PPN 12 persen. “Sehingga pembelinya nanti akan terima yang sudah 12 tadi, terutama ini faktur pajak standar,” pungkasnya.