Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DJP Jelaskan Metode Prepopulated, Dinilai Permudah Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
18 November 2024 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) memastikan penggunaan metode prepopulated akan mempermudah wajib pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan prepopulated bukanlah metode baru, tetapi sudah diterapkan beberapa tahun terakhir untuk memudahkan proses pelaporan pajak secara elektronik.
ADVERTISEMENT
"Prepopulated merupakan metode pengisian yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Data pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan yang diisi secara elektronik (e-filing). Wajib Pajak hanya perlu mengonfirmasi kebenarannya," kata Dwi melalui keterangan tertulis, Senin (18/11).
Dwi berharap metode ini dapat meningkatkan kecepatan, kemudahan, dan akurasi dalam pengisian SPT Tahunan. Menurutnya, cakupan prepopulated saat ini masih terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Namun, DJP berencana memperluas cakupan jenis bukti potong yang menggunakan metode ini di masa mendatang.
Dwi memastikan ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak lainnya. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.
Dwi Astuti juga menegaskan penerapan prepopulated tidak mengubah kewajiban wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban ini tetap mengacu pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1), yang mengharuskan setiap wajib pajak mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.
ADVERTISEMENT
"Kewajiban melaporkan SPT Tahunan didasarkan pada syarat subjektif, yaitu apabila telah mencapai usia dewasa, dan syarat objektif, yaitu apabila sudah memiliki penghasilan," ujar Dwi.
Namun, ada pengecualian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014.
"Pengecualian ini bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP serta mempermudah administrasi pajak," terang Dwi.
Terkait informasi yang beredar mengenai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh, Dwi Astuti menegaskan hal ini merujuk pada ketentuan wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP.
"Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh pemotong/pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” jelas Dwi.
ADVERTISEMENT
Melalui metode prepopulated, DJP berharap proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan lebih efisien, cepat, dan akurat. Sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.