DJP Kantongi Rp 52 T dari Pajak Digital, Kripto hingga Fintech Paling Moncer
·waktu baca 2 menit

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 52,04 triliun hingga 30 April 2026.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp 39,94 triliun.
Selain itu, penerimaan juga berasal dari pajak aset kripto Rp 2,03 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp 4,88 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp 5,18 triliun.
Hingga akhir April 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 264 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Pada April 2026, pemerintah juga melakukan penyesuaian data pemungut dengan menunjuk dua entitas baru dan mencabut satu entitas dari daftar pemungut pajak digital.
Dua perusahaan yang baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc. Sementara itu, OpenAI LLC dicabut dari daftar pemungut sebagai bagian dari penyesuaian administratif.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan hingga April 2026 sebanyak 232 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
“Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” ujar Inge dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (22/5).
Secara rinci, penerimaan PPN PMSE tercatat sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 4,27 triliun hingga April 2026.
Sementara, penerimaan pajak aset kripto hingga April 2026 mencapai Rp 2,03 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,15 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,84 miliar.
Untuk sektor fintech, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp 4,88 triliun. Setoran berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp 727,83 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp 2,79 triliun.
Adapun penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga April 2026 mencapai Rp 5,18 triliun. Penerimaan terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun.
