DJP Kejar Pengemplang Pajak: Terdakwa Divonis Penjara dan Denda Rp 112 Miliar

20 Februari 2023 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengejar para pengemplang pajak. Teranyar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara dan denda hingga Rp 112, 25 miliar terhadap dua terdakwa kasus pajak.
ADVERTISEMENT
Keduanya yakni, Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi diadili karena kasus faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui wajib pajak PT EIB dan PT PKB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan 1, Bayu Kaniskha menjelaskan terdakwa Ahmad Khadafi alias Vicky Andrean dan Junaidi Priandi, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Mereka dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) melalui PT. EIB dan PT PKB.
Lebih lanjut, Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Vicky Andrean dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan terdakwa Junaidi Priandi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT
"Masing-masing dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Bayu dalam keterangan resminya, Senin (20/2).
Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 112,25 miliar yang wajib dibayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, Jaksa akan menyita harta benda yang dimiliki terdakwa. Namun, jika aset yang dimiliki terdakwa tidak cukup untuk membayar denda, maka terdakwa dijatuhi hukuman pengganti selama 6 bulan.
Adapun sidang putusan yang dilakukan merupakan sidang ke 16 sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus jaringan penerbit faktur pajak TBTS yang dilakukan secara serentak dalam skala nasional oleh Direktorat Jenderal Pajak.
ADVERTISEMENT
Selama proses penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun tidak dimanfaatkan.
"Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan akan pikir-pikir untuk banding," terang dia.
Melalui hasil vonis ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada setiap wajib pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik. Serta memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat atau berencana untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.