DJP: Komunitas Belasting Rijder Sudah Tidak Ada

27 Februari 2023 19:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar dari akun YouTube Belasting Rijder menunjukkan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, touring pakai motor gede. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar dari akun YouTube Belasting Rijder menunjukkan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, touring pakai motor gede. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membubarkan klub motor Belasting Rijder. Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
ADVERTISEMENT
Nama Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo kembali menjadi sorotan usai videonya naik motor gede (moge) bareng komunitas Belasting Rijder viral di media sosial. Padahal video tersebut, diunggah ke YouTube tiga tahun yang lalu.
Berdasarkan penelusuran kumparan, Belasting Rijder merupakan komunitas rider (pengguna sepeda motor) dari kalangan pegawai Ditjen Pajak (DJP).
"Belasting Rijder adalah komunitas rider para pegawai DJP. Bisa pegawai aktif atau mantan pegawai," tulis salah satu akun facebook anggota komunitas tersebut.
"Sebagai pegawai yang sehari-hari menggunakan motor, saya pun terdaftar sebagai anggota Belasting Rijder," lanjutnya.
Tak lama sejak viralnya video tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani membubarkan komunitas Belasting Rijder.
"Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dia juga menegaskan, kalaupun moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkannya bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.
"Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Sri Mulyani juga minta ke Suryo untuk menjelaskan dan menyampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN.