DJP Luncurkan Aplikasi, Sri Mulyani: Bisa Kurangi Penyalahgunaan Wewenang Pajak

14 Juli 2021 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Dok. Kemenkeu RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani. Foto: Dok. Kemenkeu RI
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan enam aplikasi pajak berbasis digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dia berharap aplikasi ini meningkatkan layanan pajak, termasuk mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang petugas pajak.
ADVERTISEMENT
Keenam aplikasi itu adalah DJP Connect, Compliance Risk Management (CRM) Transfer Pricing, CRM Edukasi Perpajakan, Smart Web, Ability to Pay (mendeteksi kemampuan Wajib Pajak/WP untuk patuhi kewajiban pembayarannya), Dashboard WP Madya, dan Integrasi Aplikasi Sistem Informasi DJP (SIDJP).
"Saya harap berbagai aplikasi ini juga menghilangkan risiko tata kelola, yaitu para jajaran petugas WP kemudian men-treat WP sebagai klien pribadi, bukan klien institusi yang akhirnya menciptakan penyelewengan seperti yang sekarang kita lihat dalam kasus yang sedang diselidiki KPK," kata dia dalam Peringatan Hari Pajak 2021, Rabu (14/7).
Dia mengaku senang dengan pengembangan yang dilakukan DJP. Dengan adanya pandemi, sistem berbasis teknologi memang harus terus dikuasai untuk mengejar wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Namun, harus dipastikan juga keamanan data dan keandalannya.
Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Menurutnya, pembenahan ini adalah ikhtiar yang baik dan penting. Musababnya, dalam proses pengumpulan pajak banyak titik sumber kelemahan dan kerawanan seperti ketidakakuratan data sehingga WP merasa tidak dilayani dengan adil, lalu bagi negara penerimaan tidak tepat.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagai aplikasi tersebut langsung digunakan hari ini. Tujuannya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di DJP lebih efektif, efisien, akuntabel, dan integritas organisasi.
"Ini jadi milestone juga, sebagai upaya kami perbaiki sistem perpajakan, menciptakan SDM untuk menyongsong implementasi sistem perpajakan yang baru di 2024," ujar Suryo.
Berdasarkan catatan kumparan, kasus pajak teranyar yang melibatkan pegawai pajak yaitu mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian ⁣Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. Dia diduga menerima suap Rp 53 miliar.