DJP Minta Anggaran Rp 5,4 T dan Bea Cukai Rp 2,8 T pada 2027
ยทwaktu baca 3 menit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengajukan usulan pagu indikatif tahun anggaran 2027 masing-masing Rp 5,4 triliun dan Rp 2,81 triliun kepada Komisi XI DPR RI.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan rencana penggunaan pagu indikatif pada 2027 itu.
"(Usulan) Sebesar Rp 5,4 triliun terdiri dari program penerimaan negara sebesar Rp 867 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 4,53 triliun," kata Bimo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).
Bimo menjelaskan anggaran program penerimaan negara bakal digunakan untuk mengamankan penerimaan pajak, sementara sisanya dialokasikan untuk mendukung operasional dan transformasi organisasi.
Berdasarkan paparan Bimo, pagu indikatif 2027 sebesar Rp 5,4 triliun itu lebih rendah Rp 23,6 miliar dibandingkan alokasi anggaran 2026 setelah penajaman sebesar Rp 5,42 triliun. Namun, angka itu masih lebih tinggi Rp 218 miliar dibandingkan realisasi anggaran 2025 yang mencapai Rp 5,18 triliun.
Dari total anggaran itu, sekitar Rp 4,81 triliun atau 89,2 persen dialokasikan untuk fungsi utama DJP yang melibatkan 37.470 pegawai. Sementara Rp 583,81 miliar atau 10,8 persen digunakan untuk fungsi pendukung.
Bimo menjelaskan, fungsi utama DJP difokuskan pada lima area, yakni pengawasan dan penegakan hukum sebesar Rp 1,98 triliun, perluasan basis pajak Rp 919 miliar, data dan sistem informasi yang andal dan kredibel Rp 679 miliar, pelayanan dan penguatan kepercayaan publik Rp 665 miliar, serta kebijakan perpajakan Rp 579 miliar.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak pada 2027, DJP menyiapkan lima strategi utama. Pertama, penguatan data dan sistem informasi melalui optimalisasi penggunaan coretax dan pemanfaatan AI. Kedua, perluasan basis pajak lewat pemanfaatan data dan pengawasan sektor informal serta shadow economy.
Ketiga, peningkatan pelayanan dan kepercayaan publik melalui perluasan kanal pembayaran pajak, edukasi perpajakan berbasis teknologi informasi, dan penguatan integritas pegawai.
Keempat, pengawasan dan penegakan hukum dengan pendekatan multidoor serta pemanfaatan AI. Kelima, evaluasi kebijakan perpajakan melalui peninjauan ulang berbagai regulasi yang dinilai memiliki celah kebijakan maupun administrasi.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp 2,81 triliun.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan anggaran disiapkan untuk mendukung tema pembangunan nasional berupa akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri.
"Rencana ini diarahkan untuk mewujudkan empat tujuan strategis, yaitu mendukung kebijakan fiskal, memperkuat diplomasi dan kerjasama, ekonomi, mengoptimalkan penerimaan negara, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan dukungan ekonomi," ujar Djaka.
Djaka mengalokasikan anggaran melalui tiga program, yakni Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan dan Ekonomi sebesar Rp 4,16 miliar, Program Pengelolaan Penerimaan Negara sebesar Rp 749,37 miliar, dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 2,06 triliun.
Dalam paparannya, Djaka menyebut anggaran bakal digunakan untuk menjalankan tujuh kegiatan utama, meliputi diplomasi dan kerja sama ekonomi internasional, komunikasi dan edukasi, monitoring kondisi fiskal dan ekonomi, pengawasan dan penegakan hukum, penanganan keberatan dan gugatan, perumusan kebijakan administratif, hingga pelayanan publik.
Sejumlah program strategis yang akan didanai antara lain penguatan Joint Task Force on Illegal Goods, audit dan pemeriksaan kepabeanan, promosi ekspor UMKM, pengembangan transformasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB), juga pembangunan sistem Smart Customs dan infrastruktur CEISA 4.0.
"Melalui kesempatan ini, kami dengan hormat memohon kepada Bapak Pimpinan dan Anggota Komisi XI untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Direktorat Bea Cukai sebesar Rp 2,8 triliun," tutur Djaka.
