DJP Minta Masyarakat Waspada Modus Baru Penipuan SPT Pajak

28 Februari 2024 20:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta masyarakat alias wajib pajak (WP) berhati-hati terhadap modus penipuan baru di tengah musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti, mengatakan saat ini banyak temuan modus penipuan berupa penagihan pembayaran pajak melalui email atau WhatsApp (WA), namun yang dikirimkan adalah dokumen aplikasi (apk).
"SPT ini sering banyak ada apk, email-email yang minta dan menagih pajak bayar sekian, saya mohon itu pasti penipuan, karena kalau kami DJP tidak pernah kirim file apalagi apk," ucapnya kepada awak media, Rabu (28/2).
Dwi juga mengingatkan, domain resmi email DJP adalah @pajak.co.id, sehingga jika masyarakat mendapatkan email terkait SPT selain domain tersebut, diharapkan untuk mengabaikannya.
Sebab, kata dia, informasi mengenai pelaporan SPT hanya satu pintu resmi baik itu melalui DJP maupun masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). DJP juga memanfaatkan kanal media sosial seperti X.
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
"Tapi ada juga dari KPP ada yang ngasih WA untuk memperingatkan, pasti bahasanya lain, tidak menakut-nakuti apalagi sampai minta bayar denda terutang sekian, itu pasti bohong tidak mungkin kami mengirimkan tagihan melalui WA, pasti pakai surat resmi," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dwi menuturkan, untuk menindaklanjuti penipuan terkait pelaporan SPT, DJP bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kita bekerja sama dengan APH dan Kominfo. Kominfo kita laporkan nomor ini atau email ini melakukan penipuan, jadi oleh Kominfo ditindaklanjuti. Penegak hukum kita infokan dan kita kerja sama cukup lama, kita sampaikan untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Adapun DJP mencatat sudah ada 5,4 juta wajib pajak (WP) yang melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023 hingga 28 Februari 2024. Angka tersebut terdiri dari PPh badan sebanyak 166.266 SPT, dan PPh orang pribadi (OP) sebesar 5.242.972 SPT.
"Total SPT yang kita terima sudah masuk 5.409.238 sampai hari ini," kata Dwi.
Dwi memaparkan, total pertumbuhan pelaporan SPT PPh secara total hingga akhir Februari 2024 sebesar 1,63 persen (yoy). Pertumbuhan SPT PPh OP sebesar 1,69 persen, sementara PPh badan minus 0,19 persen.
ADVERTISEMENT
Dia menyebutkan, alasan mengapa pertumbuhan pelaporan SPT PPh badan belum signifikan lantaran tenggat yang lebih lama dari PPh OP, yaitu akhir April 2024.
"Kalau badan masih lama jadi pertumbuhannya 0, katakanlah-0,19 persen, karena badan jatuh temponya masih April," tutur Dwi.