DJP Minta Masyarakat Waspada Modus Penipuan Atas Nama Pegawai Pajak

4 Desember 2024 10:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phishing, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP.
ADVERTISEMENT
“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi masing-masing modus penipuan tersebut dapat dilihat pada Pengumuman DJP Nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 melalui tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/waspada-penipuan-mengatasnamakan-direktorat-jenderal-pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kepada kumparan, dikutip Rabu (4/12).
Dwi juga mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan kritis jika mendapatkan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Serta melakukan cross-check terlebih dahulu keberannya.
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
Modus penipuan terbaru yang sedang terjadi di masyarakat adalah penipuan rekrutmen pegawai DJP. “Apabila masyarakat mendapatkan pesan berupa pengumuman ataupun undangan rekrutmen pegawai DJP, maka diimbau untuk melakukan cross-check pada laman resmi Kementerian Keuangan,” imbuh Dwi.
Dwi juga menjelaskan, pengumuman resmi terkait rekrutmen pegawai DJP maupun Kementerian Keuangan dapat dilihat pada tautan rekrutmen.kemenkeu.go.id.
ADVERTISEMENT
Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP:
1. Pesan melalui WhatsApp: Periksa nomor WhatsApp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
2. Email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan: Pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka email tersebut bukan dari DJP.
3. Pesan bermuatan file berekstensi APK: Apabila menerima file APK yang mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi APK.
4. Pesan dengan tautan selain berakhiran pajak.go.id: Harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
5. Pengumuman rekrutmen atau undangan seleksi CASN: Apabila menerima pesan pengumuman atau undangan seleksi untuk menjadi pegawai DJP atau Kementerian Keuangan, lakukan cross-check terlebih dahulu di laman resmi Kementerian Keuangan di rekrutmen.kemenkeu.go.id untuk memastikan keabsahan informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, dapat melaporkan melalui saluran pengaduan berikut:
Kring Pajak: 1500200
Faksimile: (021) 5251245
Twitter: @kring_pajak
Situs: pengaduan.pajak.go.id
Live Chat: www.pajak.go.id
“Masyarakat diharapkan selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi mereka,” pungkas Dwi.