DJP Pastikan Artis yang Dapat Endorse Tetap Kena Pajak Natura

6 Juli 2023 17:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan artis yang mendapatkan endorse dari sebuah perusahaan tetap dikenakan pajak natura.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, diatur ada beberapa natura atau kenikmatan dengan jenis batasan tertentu yang dikecualikan dari objek penghasilan.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan endorse yang diterima artis termasuk pembayaran. Sehingga termasuk objek yang dikecualikan dari pajak natura.
"Ada contoh di lampiran, jadi itu tidak dikecualikan. Jadi itu kan memang pembayaran, si artis dapat endorse dibayarnya dalam bentuk barang, tapi itu kan penghasilan beneran. Sebenarnya yang natura di sini yang tambahan-tambahan, kita mau kecualikan itu," kata Yoga saat ditemui di Kantor DJP, Jakarta, Kamis (6/7).
Ilustrasi membeli produk kosmetik. Foto: Prostock-studio/Shutterstock
Dalam PMK 66/2024 itu juga diberikan contoh, misalkan nona MC, seorang artis, memberikan jasa promosi berbayar (paid promote) kepada Hotel MX. Atas jasa promosi berbayar tersebut, Nona MC mendapatkan imbalan berupa 8 voucer yang dapat digunakanuntuk menginap di hotel tersebut selama 8 malam. Kontrak jasa promosi berbayar ditandatangani pada 1 Januart 2024 dan pada saat itu juga diserahkan 8 voucer hotel tersebut.
ADVERTISEMENT
Atas pemberian kenikmatan dalam bentuk fasilitas menginap berupa 8 voucer menginap yang diserahkan pada 1 Januart 2024, dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada akhir bulan penyerahan hak untuk memanfaatkan voucer menginap kepada penerima, yaitu akhir bulan Januari 2024.
"Misalnya dia artis dengan perusahaan peng-endrose, itu kan di pasal 3 nya ada kemudian di contoh-contohnya itu, tapi memang itu enggak dikecualikan," pungkasnya.