Kumparan Logo

DJP Pastikan Pedagang Online Omzet di Bawah Rp 500 Juta Tak Kena Pajak

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pemerintah berencana memungut pajak bagi penjual online sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara. Pajak penghasilan (PPh) yang dimaksud merujuk pada PPh Pasal 22.

Menurut Dirjen Pajak, pada dasarnya kebijakan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan aturan ini tidak berlaku untuk pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan, kebijakan ini merupakan perubahan mekanisme, bukan penambahan jenis pajak baru.

Marketplace nantinya akan bertugas memotong langsung pajak atas transaksi penjualan yang terjadi di platform mereka.

Kebijakan ini menyasar pelaku usaha yang memang sudah memiliki kewajiban membayar PPh, tetapi selama ini menjalankan kewajiban secara mandiri.

Dengan penunjukan marketplace sebagai pemungut, pemerintah ingin menyederhanakan proses sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Namun, UMKM orang pribadi tetap mendapat pengecualian. Mereka yang memiliki omzet tahunan sampai dengan Rp 500 juta akan tidak dikenai PPh dalam skema pemungutan baru ini.

“Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis (26/6).

Pedagang berjualan melalui siaran langsung di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (11/12/2023). Foto: Cahya Sari/Antara Foto

Rosmauli juga menegaskan, kebijakan ini bukan ditujukan untuk membebani pelaku usaha. Melainkan justru untuk memberikan kemudahan administrasi dan menciptakan keadilan.

Dengan skema baru, proses pelaporan dan pembayaran pajak akan lebih sederhana dan terintegrasi langsung di dalam sistem marketplace.

“Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru,” ungkap Rosmauli.

Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital. Pemerintah menilai masih banyak pelaku usaha online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurang pemahaman maupun karena menghindari proses administrasi yang rumit.

Rosmauli menegaskan, peraturan teknis masih dalam tahap finalisasi. Dia juga berjanji akan mensosialisasikan aturan secara transparan dan terbuka begitu ditetapkan.

“Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah,” tegasnya.

instagram embed