Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DJP Pastikan 'Surat Cinta' Pajak Tidak Akan Salah Alamat dengan Coretax
5 Desember 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Dwi Astuti menjelaskan nantinya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau ‘surat cinta’ dari DJP ke wajib pajak tidak akan salah alamat lagi dengan keberadaan Coretax .
ADVERTISEMENT
“Jadi enggak ada lagi cerita wah saya ditagih, saya enggak pernah terima suratnya, SP2DK saya enggak pernah terima. Karena ternyata, bisa jadi teman-teman kasih alamatnya, alamat wajib pajaknya bikin bingung, alamatnya, RT RW nya salah misalnya, nyasar suratnya nah dengan seperti ini, ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Kamis (5/11).
Hal ini karena nantinya SP2DK utamanya akan disampaikan melalui Taxpayer (TP) Portal yang terdapat pada Coretax.
“SP2DK, amplop coklat, amplop putih, kalau nanti enggak pake amplop karena langsung masuk ke Coretex. Nah, apakah akan menerima secara fisik? Mungkin yang bisa saya sampaikan, utamanya penyampaian SP2DK, Melalui akun TP (Taxpayer) Portal melalui Coretax itu yang utama,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Walau demikian pengiriman SP2DK secara langsung menggunakan pos juga masih bisa terjadi. Dwi bilang metode lama tersebut tetap bisa dilakukan jika dilakukan atau dengan pertimbangan tertentu.
“Tapi apakah kemudian dokumen secara fisik tetap dikirimkan? Apabila memang kemudian diperlukan dan kemudian memang dengan pertimbangan tertentu bahwa SP2DK itu akan dikirimkan secara fisik, maka tetap dikirimkan fisik,” lanjutnya.
Penggunaan TP Portal dalam Coretax sebagai media komunikasi antara DJP dengan wajib pajak juga tidak hanya terbatas untuk SP2DK melainkan untuk dokumen perpajakan lainnya.
“Jadi kalau terkait dokumen perpajakan, sebenarnya enggak terbatas pada SP2DK. Apa pun dokumen perpajakan ini, ini merupakan paradigma baru hubungan komunikasi antara DJP dan wajib pajak. Di mana yang utama tadi di sini, di TP Portalnya dan di emailnya wajib pajak,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT