Kumparan Logo

DJP Pastikan Tak Ada Lagi Relaksasi Lapor SPT untuk Wajib Pajak Pribadi

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali pada Selasa (25/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali pada Selasa (25/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada lagi relaksasi atau perpanjangan masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 wajib pajak pribadi, setelah diperpanjang selama 1 bulan dan berakhir pada hari ini, Kamis (30/4).

Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan sudah seharusnya wajib pajak (WP) orang ribadi menyelesaikan pelaporan SPT melalui aplikasi Coretax pada hari ini, yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026.

"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian failed kuliahnya. Karena nggak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan," ungkapnya saat konferensi pers di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

Bimo menyatakan bahwa wajib pajak pribadi yang telat melapor pajak, akan dikenakan denda sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam pasal 7 dijelaskan, sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

"Ya maaf-maaf. Dendanya nggak besar, silakan dibaca di undang-undang," tegasnya.

instagram embed

Berdasarkan catatannya, jumlah pelaporan SPT yang sudah masuk hingga pukul 12.00 WIB mencapai 12,7 juta, sekitar 67 persen dari total wajib SPT, serta 83,2 persen dari target kepatuhan SPT pada tahun 2025.

"Atas kinerja ini, pertumbuhan penerimaan Alhamdulillah positif dibanding tahun lalu yang sama maupun tahun lalu akumulasi sampai hari kemarin. Jadi kami masih sangat menunggu penyampaian SPT PPh orang pribadi maupun SPT PPh Badan dan juga SPT PPN untuk hari ini," kata Bimo.

Relaksasi Pelaporan SPT Wajib Pajak Badan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa perlu ada relaksasi atau perpanjangan masa pelaporan SPT wajib pajak badan hingga sebulan ke depan, atau 31 Mei 2026.

Selain itu, lanjut Bimo, Kemenkeu juga mempertimbangkan memberikan relaksasi pembayaran pajak untuk wajib pajak Badan. Namun, hal ini masih perlu dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak.

"Beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh Badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya kami akan segera rilis. Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu," ungkap Bimo.

Peraturan relaksasi pelaporan dan pembayaran SPT wajib pajak Badan akan dirilis pada hari ini. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada para wajib pajak baan dan memberikan waktu untuk menyiapkan segala syarat pelengkapan kebenaran, perhitungan, dan pelengkapan administratif untuk penyampaian SPT PPh Badan.

"Kami menyadari bahwa sistem inti administrasi perpajakan kami memang belum sempurna tetapi layanan kami, kami betul-betul totalitas. Anggota-anggota kami di seluruh KPP, di seluruh kanwil, di seluruh Indonesia melayani tanpa ada istirahat," jelas Bimo.

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Selain itu, DJP juga membantu para korporasi yang membutuhkan asistensi untuk melaporkan SPT melalui Coretax. Pasalnya, banyak permintaan dari perusahaan hingga asosiasi terkait perpanjangan masa pelaporan tersebut.

Bimo mencatat, total ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak badan agar DJP memberikan relaksasi, serta ada pula permohonan dari masyarakat umum hingga permohonan dari asosiasi intermediaris.

"Memang jangka waktu yang kami tetapkan hari ini itu membutuhkan relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak dari sisi memastikan data bisa masuk dengan sempurna dan juga dari sisi sistem yang juga memang kami terus sempurnakan," tegasnya.

Adapun perpanjangan pelaporan SPT wajib pajak Badan akan berakhir pada 31 Mei 2026, namun mengingat realisasi penerimaan pajak hingga 29 April 2026 kemarin baru mencapai 18 persen, maka ada kemungkinan untuk memberikan relaksasi pembayaran.

"Nah itu yang nanti akan kami hitung, kami pastikan sebelum kami bisa merilis perpanjangan pembayaran atau tidak. Tapi sebelum itu, kami tidak perlu teman-teman dari wajib pajak berspekulasi karena aturannya kan amanat undang-undang sudah jelas," tandas Bimo.