Kumparan Logo

DJP Pastikan Tak Ada Pajak Ganda bagi Seller yang Jualan di Banyak Marketplace

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
com-Ilustrasi belanja di toko online kesehatan Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi belanja di toko online kesehatan Foto: shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace tidak akan dikenai pajak berganda, setelah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen mulai diterapkan melalui platform perdagangan elektronik.

Pemerintah menegaskan, pemotongan pajak yang dilakukan masing-masing marketplace tidak membuat pedagang membayar pajak dua kali. Sebaliknya, skema tersebut dirancang agar pelaporan pajak menjadi lebih sederhana karena seluruh pemotongan akan diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP, Yon Arsal, mengatakan seluruh penghasilan pedagang dari berbagai marketplace nantinya tetap digabungkan dalam pelaporan pajak tahunan.

“Itulah kemudian yang menjadi keistimewaan daripada sistem ini. Ketika di satu platform nanti dia dipungut PPh-nya 0,5 persen, maka kemudian tentu kewajibannya dia nanti akan menggunggungkan (menjumlahkan) penghasilannya di dalam SPT Tahunan,” kata Yon dalam Media Briefing, Selasa (1/7).

Yon menjelaskan, apabila setelah seluruh omzet digabungkan penghasilan pedagang masih memenuhi ketentuan sebagai objek PPh Final, maka seluruh penghasilan tersebut tetap diperlakukan sebagai penghasilan yang dikenai PPh Final.

Sementara itu, apabila total peredaran bruto dari seluruh marketplace ternyata melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun, pemotongan PPh Pasal 22 yang sebelumnya dilakukan masing-masing platform tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Menurut Yon, pajak yang telah dipungut marketplace akan diperhitungkan sebagai kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan sehingga tidak hilang begitu saja.

“Tapi kalau nanti kemudian ternyata penghasilannya itu setelah digunggungkan menjadi lebih dari Rp 4,8 miliar, tentu yang sudah dipotong di dalam empat platform tadi akan menjadi kredit pajak di dalam SPT Tahunannya,” ungkapnya.

instagram embed

DJP Bisa Lacak Data Omzet Pedagang

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga mengingatkan para pedagang online agar menyampaikan omzet secara jujur kepada marketplace, terutama bagi pelaku usaha yang mengajukan surat pernyataan omzet di bawah Rp 500 juta.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan seluruh bukti potong PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace akan otomatis tercatat dalam akun wajib pajak sekaligus masuk ke basis data DJP.

“Seluruh bukti potong yang dibikin oleh teman-teman itu semua masuk di akunnya wajib pajak dan itu juga masuk di database kita,” ujar Hantriono.

Dengan data tersebut, DJP dapat menghimpun informasi transaksi dari seluruh marketplace sehingga total omzet masing-masing pedagang bisa dipantau. Data itu kemudian digunakan untuk mencocokkan kebenaran surat pernyataan omzet yang disampaikan kepada marketplace.

“Jadi kita bisa memantau seluruh omzet dari merchant-merchant tersebut, yang dibikin bukti potongnya oleh teman-teman di marketplace,” ungkapnya.

Hantriono menambahkan, sistem pengumpulan data transaksi memungkinkan DJP mengetahui total omzet setiap pedagang meski berjualan di lebih dari satu platform. Dengan begitu, otoritas pajak dapat memverifikasi apakah surat pernyataan omzet yang diajukan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Karena pengumpulan data itu seluruh di marketplace itu nanti bisa kita deteksi berapa total jumlah omzetnya, sehingga nanti itu untuk meng-crosscheck pernyataan apakah memang itu betul atau salah di kemudian hari,” pungkasnya.