Kumparan Logo

DJP: Pelaporan SPT Tahunan Capai 10,1 Juta Wajib Pajak

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus bertambah menjelang batas akhir pelaporan. Hingga 30 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan wajib pajak untuk Tahun Pajak 2025 mencapai lebih dari 10 juta.

“Per tanggal 30 Maret 2026 pukul 24:00 WIB, untuk periode s.d. 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.124.668 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya, Selasa (31/3).

Jumlah tersebut didominasi oleh pelaporan dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan sistem tahun buku Januari–Desember. Secara rinci, wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 8.877.779 SPT, disusul wajib pajak orang pribadi nonkaryawan sebanyak 1.039.175 SPT.

video story embed

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 205.752 SPT untuk yang menggunakan mata uang rupiah dan 145 SPT untuk yang menggunakan dolar AS. Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 1.795 SPT untuk rupiah dan 22 SPT untuk dolar AS.

Di sisi lain, DJP juga mencatat perkembangan signifikan pada aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan terbaru, yakni Coretax DJP. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai lebih dari 17 juta.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.367.922,” ujar Inge.

Dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 16.310.079 akun. Kemudian diikuti oleh wajib pajak badan sebanyak 967.121 akun, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 90.495 akun, serta wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.

Capaian ini menunjukkan tingkat kepatuhan pelaporan pajak yang tetap tinggi sekaligus meningkatnya adopsi sistem digital DJP dalam administrasi perpajakan. Pemerintah terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT dan mengaktifkan akun Coretax guna mempermudah layanan perpajakan secara terintegrasi.