DJP Permudah Asing Laporkan Anti Penghindaran Pajak

22 November 2018 17:18 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Dirjen Pajak (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Dirjen Pajak (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mempermudah wajib pajak melalui penyederhanaan administrasi. Kebijakan ini juga sebagai salah satu cara otoritas pajak menerapkan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri.
ADVERTISEMENT
Adapun beleid penyederhanaan administrasi tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019.
"Peraturan baru tersebut merupakan penyederhanaan proses administrasi untuk wajib pajak luar legeri dalam menerapkan ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra P3B," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi, Kamis (22/11).
Dalam aturan baru tersebut, ada empat hal pokok yang mengalami perubahan. Pertama mengenai surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri atau biasa disebut formulir DGT yang nantinya hanya menjadi dua halaman saja, dari sebelumnya diwajibkan mengisi masing-masing tiga lembar dan dua lembar halaman.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, penyerahan formulir DGT hanya satu kali saat pertama kali menyampaikan formulir DGT, dari sebelumnya setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada pemotong atau pemungut pajak. Penyampaian formulir SGT dilakukan secara elektronik, dari sebelumnya manual berupa salinan yang dilegalisasi.
Terakhir, periode dan masa tahun pajak pada formulir DGT paling lama setahun dan bisa melewati tahun kalender. Sementara di peraturan lama, periode dan masa tahun pajak pada formulir DGT hanya setahun dan tidak boleh melewati tahun kalender.
"Peraturan Dirjen ini merupakan bukti komitmen Pemerintah dalam rangka pelaksanaan reformasi perpajakan dengan penyederhanaan regulasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan Indonesia," jelasnya.