Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi hingga 11 April 2025
26 Maret 2025 9:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 11 April 2025, dari sebelumnya 31 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025, yang menghapus sanksi administratif bagi WP OP yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan keputusan ini diambil karena batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Libur panjang hingga 7 April 2025 dikhawatirkan dapat menghambat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan mereka.
“Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (26/3).
ADVERTISEMENT
Dengan kebijakan ini, WP OP yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu normal tetap dapat melakukannya hingga 11 April 2025 tanpa dikenai sanksi administratif. Ketentuan lengkap mengenai perpanjangan ini dapat diakses di landas.pajak.go.id.
Selain itu, DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan lapor SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, sehingga dapat dilakukan hingga 11 April 2025. Adapun PPh 29 merupakan kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh.
Hingga 22 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 10,23 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.