DJP Persingkat Waktu Restitusi Pajak: Dulu Setahun, Kini Hanya 15 Hari
·waktu baca 2 menit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memangkas waktu restitusi pajak dari sebelumnya 12 bulan menjadi 15 hari. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, menjelaskan kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.
Menurut Yon, percepatan proses restitusi pajak tidak akan membuat pengajuan restitusi akan membengkak. Sebab, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang di bawah Rp 100 juta yang diterima DJP selama ini hanya 12.000 hingga 15.000 SPT setiap tahunnya.
"Kita tidak melihat ada risiko untuk tiba-tiba wajib pajak restitusi akan membengkak. Ini karena trennya selama ini segitu-segitu saja jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT restitusi di bawah Rp 100 juta," ujar Yon di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5).
Yon mengaku pemangkasan waktu proses restitusi memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Selain itu juga untuk mengurangi pengeluaran administrasi dari DJP Kemenkeu.
"Kita tidak melihat ini ada risiko membengkak pengajuan restitusi, namun demikian nanti kita akan lihatlah perkembangannya," tegasnya.
Adapun proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan wajib pajak, untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Dalam hal terdapat wajib pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika di kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen.
Namun demikian, berdasarkan Perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP, di mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.
Sanksi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan sanksi kenaikan 100 persen. Adapun, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
