Kumparan Logo

DJP: Realisasi Intensifikasi Pajak Rp 76,8 T per Juni 2026, Tumbuh 33 Persen

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Dua di Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa upaya intensifikasi penerimaan pajak menunjukkan hasil positif pada semester I 2026. Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan dari program intensifikasi mencapai Rp 76,8 triliun atau tumbuh 33 persen.

Adapun kontribusi terbesar berasal dari pengawasan sebesar Rp 34,7 triliun atau naik 42,8 persen. Selanjutnya, penerimaan dari pemeriksaan mencapai Rp 30,4 triliun atau melonjak 312 persen. Dari sisi penegakan hukum (gakkum), penerimaan tercatat Rp 1,4 triliun atau meningkat 56,8 persen sedangkan dari penerimaan dari penagihan mencapai Rp 8,2 triliun, atau naik 5,5 persen.

“Kita bisa lihat pemeriksaan, penggalian potensi, penagihan, penegakan hukum. Keseluruhan bertumbuh di atas pertumbuhan revenue. Aktivitasnya 33 persen, kualitasnya juga tumbuh 33 persen. Tentu ini mengakselerasi pencapaian target penerimaan,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam Dialog Perpajakan 2026 di Kantor Pusat DJP, Jakarta pada Senin (13/7).

Selain itu, Bimo juga memaparkan bahwa tax buoyancy Indonesia pada semester I 2026 mencapai 2,25 persen atau lebih tinggi dibandingkan rekor sebelumnya sebesar 2,22 persen pada 2022.

“Artinya di setiap 1 persen dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25 persen tambahan penerimaan pajak,” kata Bimo.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Capaian tersebut diraih ketika harga komoditas, khususnya batu bara yang telah kembali normal setelah sempat melonjak pada masa booming komoditas. Dengan demikian, peningkatan tax buoyancy dinilai mencerminkan perbaikan kualitas penerimaan pajak yang tidak lagi bergantung pada faktor-faktor sementara.

“Artinya taxing capacity itu sudah mulai terlepas, sudah bisa mulai terlepas dari fragility ketergantungan terhadap commodity price.Dari lonjakan harga komoditas,” ujarnya.

Selain dari intensifikasi, Bimo juga menjelaskan bahwa upaya memperluas basis pajak terus menunjukkan perkembangan. Jumlah wajib pajak baru hasil ekstensifikasi meningkat dari 71.933 wajib pajak pada 2023, menjadi 77.640 pada 2024, dan kembali naik menjadi 143.449 wajib pajak pada 2025.

Di samping itu, pajak yang berasal dari hasil ekstensifikasi juga meningkat signifikan. Setelah sempat turun dari Rp 206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp 137,06 miliar pada 2024, realisasinya melonjak menjadi Rp 1,2 triliun pada 2025.

video story embed

“Jadi ini adalah jumlah daripada wajib pajak dormant, inaktif, yang bisa kami hidupkan kembali kewajiban perpajakannya melalui sistem. Ini bukan pencapaian yang biasa, kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya butuh waktu 2 tahun, tahun 2023-2024 untuk bisa angkanya ke angka sekitar 143.000 sekian.Jadi capaian kuantitatif dari 143.449 wajib pajak baru tersebut itu sekitar Rp 1,2 triliun,” ujar Bimo.

Bimo memastikan pemerintah akan tetap menjaga penerimaan pajak. Salah satu hal yang akan terus dijaga adalah penerimaan pajak dari program prioritas pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan bahwa ia tak ingin kehilangan potensi pajak dari program-program prioritas seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

“Ada banyak sekali program formalisasi seperti KDMP kita acknowledge gitu, kita juga turut menjaga dan membersamai program-program flagship daripada pemerintah untuk juga tetap tidak kehilangan potensial tax lossnya,” kata Bimo.