Kumparan Logo

DJP Sasar Ekonomi Digital Lewat Pajak Transaksi Luar Negeri-Marketplace

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering di Rancamaya Bogor, Kamis (1/10/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Gathering di Rancamaya Bogor, Kamis (1/10/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan sederet kebijakan perpajakan yang menyasar aktivitas ekonomi digital. Kebijakan tersebut mencakup sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri hingga pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan dua kebijakan tersebut mulai diterapkan dalam waktu berdekatan. Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP TDLN telah go live sejak 25 September 2026, sementara pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026.

“Ini update dua kebijakan perpajakan yang paling terkini. Yang pertama itu implementasi dari sistem pemutakhiran pajak transaksi digital luar negeri, jadi ini SPP TDLN ini sudah go live sejak 25 September 2026 kemarin, ada 6 penerbit, ada 5 perbankan dan juga 1 fintech,” kata Bimo dalam Media Gathering di Hotel Rancamaya Bogor, Kamis (1/10).

SPP TDLN digunakan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Transaksi yang dimaksud antara lain pembelian software, layanan cloud, streaming, hiburan digital, langganan AI, hingga game online.

Dalam penerapannya, pemungutan dilakukan oleh bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri dan telah ditunjuk pemerintah.

Bimo menegaskan tidak seluruh transaksi dari luar negeri akan dikenakan PPN melalui sistem tersebut. Transfer dana personal dan remitansi pekerja migran dari luar negeri ke Indonesia, misalnya, tidak termasuk dalam ruang lingkup SPP TDLN.

Sistem tersebut juga dirancang untuk mencegah pemungutan PPN berganda. Transaksi digital luar negeri yang sebelumnya sudah dipungut PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem PPN PMSE tidak akan dipungut kembali melalui SPP TDLN.

Saat ini terdapat enam issuer yang ditunjuk untuk menjalankan SPP TDLN, yakni BRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, dan satu fintech, PT Fintech Karya Nusantara. DJP menyebut jumlah issuer tersebut masih dapat bertambah mengikuti kesiapan sistem masing-masing.

Pemerintah Mulai Pungut Pajak Marketplace

Ilustrasi memesan makanan secara online. Foto: Melly Meiliani/kumparan

Sementara itu, kebijakan kedua menyasar transaksi perdagangan melalui marketplace. DJP mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace, yakni Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee.

“Dan tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif pertambahan pajak pertambahan nilai untuk SPP TDLN,” ujar Bimo.

Menurut Bimo, penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace juga bukan merupakan pajak baru. Marketplace berperan sebagai pemungut dan penyetor pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan ini ditujukan untuk menciptakan perlakuan yang setara antara transaksi perdagangan secara online dan offline. DJP memberikan ilustrasi, ketika pembelian barang di toko buku dikenai PPN, transaksi barang yang sama melalui marketplace juga tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Khusus pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 500 juta dalam satu tahun, PPh Pasal 22 tersebut tidak dikenakan. Adapun bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum, PPh Pasal 22 yang telah dipungut platform dapat menjadi kredit pajak dalam penghitungan SPT PPh.

Bimo mengatakan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace sebelumnya telah dipersiapkan bersama pelaku usaha. DJP kemudian memastikan kesiapan sistem empat marketplace tersebut sebelum menjalankan kebijakan pada 1 Oktober 2026.

“Jadi sudah kita ases bersama, kita kembali lagi dialog, mereka siap kok 1 Oktober, ada yang sudah 100 persen siap, ada yang lakukan 15 persen, ada yang paling sedikit itu 75 persen, ya sudah kita confidence untuk kemudian mengeksekusi di 1 Oktober, jadi pure technical,” kata Bimo.

DJP juga menyebut kebijakan perpajakan digital tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas basis pajak seiring dengan perubahan aktivitas ekonomi dari model konvensional ke digital.

Dalam strategi perpajakan 2027, DJP menempatkan perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi sebagai salah satu kebijakan teknis. Pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital, e-commerce, serta sektor informal akan terus diperkuat.

Selain kebijakan yang sudah berlaku, pemerintah juga masih mengkaji sejumlah skema insentif perpajakan. Salah satunya perluasan insentif PPh Pasal 21 untuk mendukung daya beli dan penciptaan lapangan kerja.

Namun, Bimo menegaskan skema itu masih dalam tahap penghitungan dan belum diputuskan. Pemerintah masih menghitung dampak kebijakan berdasarkan lapisan wajib pajak yang akan terdampak.

“Tetapi hari ini dari Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sedang mengolah hal tersebut, kami juga sedang mensubmit hasil perhitungan dampak per layer wajib pajak yang akan terdampak dari kebijakan yang disekinariokan dan ini belum diputuskan,” ujar Bimo.

Dengan demikian, dalam waktu berdekatan pemerintah menjalankan sejumlah pembaruan mekanisme perpajakan, khususnya untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital. DJP menyatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat kepatuhan dan memperluas basis pajak tanpa menciptakan jenis pajak baru.