DJP Siapkan Cara Pengembalian bagi Wajib Pajak yang Telanjur Bayar PPN 12 Persen

3 Januari 2025 17:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Kuangan.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Kuangan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan wajib pajak yang sudah telanjur membayar PPN dengan tarif 12 persen, maka kelebihan bayarnya akan dikembalikan oleh negara.
ADVERTISEMENT
“Prinsipnya kalau sudah kelebihan yang dipungut yang dikembalikan, nanti kita lihat seperti apa kondisi riil yang ada,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, dikutip Jumat (3/11).
Adapun masalah pengembalian kelebihan bayar ini merupakan dampak setelah Presiden Prabowo mengumumkan PPN tarif 12 persen hanya berlaku bagi barang mewah. Sementara di luar jenis itu, tarif PPN masih berlaku 11 persen.
Padahal, pemerintah sebelumnya sudah mengumumkan jika PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Akibatnya, para pengusaha dan jasa layanan sudah menerapkan tagihan dengan PPN 12 persen.
Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal, mengatakan mekanisme pengembalian kelebihan bayar tersebut masih dikaji dan akan segera diumumkan.
"Mekanismenya sedang (dikaji), transisinya sedang kita siapkan. Akan segera kita umumkan mekanismenya seperti apa," kata dia.
ADVERTISEMENT
Yon mengatakan kejadian ini bukanlah hal yang baru dalam sistem perpajakan. Selama ini, sudah ada mekanisme pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, baik melalui kompensasi maupun restitusi. Pemerintah memastikan mekanisme yang disiapkan kali ini seragam dan adil bagi semua pihak.
"Kita rumuskan dulu nanti, paling beberapa hari ini kita bisa umumkan caranya seperti apa. Kan ini sama Pak Dirjen harus selaras juga. Kita harus berbicara juga dengan industrinya,” jelasnya.
Media Briefing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor DJP, Jakarta Selatan pada Kamis (2/11). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
Opsi Mekanisme Pengembalian
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga, memberikan ilustrasi beberapa opsi mekanisme pengembalian kelebihan bayar pajak, yakni salah satunya dengan mengganti faktur pajak bagi penjual.
"Kan sudah telanjur diumumkan, sudah buat sistem 12 persen. Kalau faktur pajak itu telanjur dibuat dan salah, harusnya 11 persen, nanti ada skema penggantian faktur pajak," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun, jika dalam kasusnya ada penjual yang tidak mau mengganti faktur pajak dan tetap menggunakan tarif 12 persen, maka sepanjang tarif PPN 12 persen tersebut disetor dan dilaporkan oleh penjual, maka pembeli boleh meminta pengembalian kelebihan bayar.
Menurut Yoga, restitusi pajak bagi pembeli yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan mengkreditkan tarif PPN 12 persen yang sudah dibayar.
"Sistem kita kan nyambungin tuh, antara yang dikeluarkan oleh penjual (di sistem sudah ada), yang dikreditkan oleh pembeli juga ada, nyambung di sistem core tax, nah itu akan kelihatan. Ketika penjualnya enggak mengganti, maka PKP pembelinya mengkreditkan yang 12 persen. Kecuali penjualnya ganti, pembeli juga harus mengkreditkan yang sudah diganti. Itu mekanismenya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara opsi pengembalian kelebihan bayar untuk konsumen akhir, yang memiliki NPWP, bisa dilakukan untuk yang menggunakan faktur pajak standar.
"Kalau yang tidak standar, inilah mungkin penjual bisa lakukan penggantian, sehingga yang dia setor ke negara berkurang. Dia bisa kembalikan konsumen. Ini sedang kita matangkan skema-skemanya," ujarnya.