Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
DJP Tegaskan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berlaku Penuh 1 Februari 2025
2 Januari 2025 17:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu ) menegaskan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang-barang mewah akan mulai berlaku penuh pada 1 Februari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah memang memberikan masa transisi seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
"Jadi secara prinsip kami pun juga memberikan atau kita meluangkan waktu transisi," kata Suryo di Kantor Pusat DJP, Kamis (2/1).
Suryo menjelaskan, masa transisi tersebut diberikan kepada pengusaha untuk menyesuaikan faktur pajaknya terhadap perubahan dari PPN 11 persen menjadi 12 persen.
"Karena faktur pajak yang dibuat oleh wajib pajak sebagian besar sudah dokumen dalam bentuk digital secara sistem, dan otomatis pada waktu mengubah sistem pun juga kami akan memberikan rentang waktu yang cukup lah bagi teman-teman wajib pajak untuk menyesuaikan dengan setiap keadaan," ungkapnya.
Berikut rincian barang sangat mewah yang kena PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, town house, dan berbagai jenis hunian dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
ADVERTISEMENT
2. Balon udara, yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen. yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi private jet, senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.
4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, yacht.
5. Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.