Kumparan Logo

DJP Tegaskan Tarif PPh Final 0,5% Hanya untuk UMKM Agar Lebih Tepat Sasaran

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali pada Selasa (25/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali pada Selasa (25/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung pelaku UMKM melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan itu dinilai sebagai penyempurnaan aturan perpajakan UMKM agar lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menekankan pemerintah juga memastikan fasilitas pajak bagi UMKM tetap dipertahankan untuk mendorong pertumbuhan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Ia menjelaskan pihaknya terus mengevaluasi berbagai kebijakan perpajakan UMKM yang telah diterapkan selama ini, mulai dari PP Nomor 46 Tahun 2013, PP Nomor 23 Tahun 2018, hingga PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Sejak awal, pemerintah terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui evolusi kebijakan perpajakan, mulai dari PP 46/2013 (tarif 1 persen), PP 23/2018 (tarif 0,5 persen), hingga PP 55/2022. Setelah evaluasi menyeluruh, PP Nomor 20 Tahun 2026 ini hadir sebagai penyempurnaan agar dukungan pemerintah semakin adil dan tepat sasaran,” ujar Bimo dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memastikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tidak dihapus. Batas omzet yang dapat memanfaatkan fasilitas itu juga tetap sebesar Rp 4,8 miliar per tahun. Selain itu, ketentuan omzet hingga Rp 500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap dibebaskan dari pajak penghasilan.

DJP juga memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak tertentu. Dalam beleid baru itu, wajib pajak orang pribadi dan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen tanpa batas waktu. Sementara koperasi tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut selama empat tahun sejak terdaftar.

Bimo menilai kebijakan ini dirancang agar pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani kewajiban administrasi perpajakan yang kompleks.

Di sisi lain, pemerintah ingin memastikan insentif pajak benar-benar dinikmati oleh UMKM yang sedang berkembang. Karena itu, aturan baru tersebut juga disusun untuk menutup potensi penyalahgunaan fasilitas perpajakan, termasuk praktik memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru guna menghindari tarif pajak normal.

Bimo menegaskan badan usaha seperti PT dan persekutuan komanditer (CV) yang nantinya beralih ke mekanisme perpajakan umum tidak serta-merta menanggung beban pajak lebih besar.

Pasalnya, dalam skema perpajakan umum, penghitungan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih setelah dikurangi biaya operasional yang diperkenankan, bukan dari total omzet usaha.

Selain menjaga dukungan bagi UMKM, pemerintah menilai PP Nomor 20 Tahun 2026 juga diperlukan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan berkeadilan. Implementasinya akan dibarengi masa transisi, edukasi, serta pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat beradaptasi dengan baik.

“Pemerintah ingin hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai mitra yang mendampingi perjalanan para pelaku usaha. Kami ingin memastikan UMKM kita bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi,” tutur Bimo.

video story embed