DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang mengatur mengenai Penyedia Printer Meterai Teraan Digital.
Aturan yang mulai berlaku pada 22 September 2026 ini mengatur penyediaan perangkat yang digunakan untuk pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital.
“Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge Diana Rismawanti, melalui keterangannya, Rabu (7/10).
Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas penerapan MTD yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai, yang ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam penggunaan MTD sebagai metode pembayaran Bea Meterai.
MTD sendiri merupakan meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Sementara itu, Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan harus memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan DJP.
Pihak yang ingin ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.
Pemohon juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berbentuk badan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi. Infrastruktur tersebut termasuk pusat data yang berada di Indonesia.
Setelah memperoleh penunjukan, Penyedia Printer MTD memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen. Pemenuhan kewajiban tersebut akan diawasi oleh DJP.
Apabila penyedia tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, DJP dapat memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.
“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” sebut Inge.
Informasi mengenai PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital serta ketentuan Bea Meterai dapat diperoleh melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.
