DJP Ungkap 7,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

13 Maret 2023 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 7.142.948 wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 12 Maret pukul 23.59 WIB.
ADVERTISEMENT
"Sampai tadi malam pukul 23.59 WIB, DJP sudah menerima 7.142.948 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Neilmaldrin Noor kepada kumparan, Senin (13/3).
Neil merinci, untuk SPT orang pribadi yang sudah diterima DJP sebanyak 6.925.947 orang, tumbuh 16,52 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sementara untuk SPT badan sudah diterima 217.001 atau tumbuh 18,76 persen (yoy).
Wajib pajak harus segera melaporkan SPT sebelum 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
ADVERTISEMENT

Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:

Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.