DJP Ungkap Pelaku Faktur Pajak Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp 10,2 M

23 November 2021 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang wajib pajak berinisial HI (39) diduga telah melakukan pemalsuan faktur pajak atau faktur fiktif. Akibat perbuatannya itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 10,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I, Aim Nursalim Saleh, mengatakan kini tanggung jawab atas tersangka HI beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada hari Kamis (18/11).
“HI diduga melakukan tindak pidana dan/atau turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 sampai dengan 2012,” ujar Aim dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/11).
Tersangka HI yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, disangkakan dengan Pasal Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d JoPasal 43 ayat (1) UU KUP JoPasal 64 KUHP. Berkas Penyidikan atas HI telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta per 17 November 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Selain kasus HI, Aim mengatakan rangkaian penyidikan terkait rantai penerbit dan/atau pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya akan terus dilakukan melalui penelusuran alur transaksinya.
Saat ini, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sedang menuntaskan beberapa kasus tindak pidana perpajakan lainnya dengan modus menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Dalam penuntasan ini, DJP bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai mitra dalam penyelesaian kasus.
“Terkait peristiwa sekarang ini ada 2 lagi yang masih dalam proses sudah dititipkan di Polda tersangkanya, dan sekarang proses dengan Kejaksaan dalam rangka menyusun penuntutannya. Tapi ini kasusnya masih 1 rangkaian. Ini istilahnya komplotan,” ujar Aim.
ADVERTISEMENT
Aim mengatakan keberhasilan pengungkapan dan penyidikan tindak pidana perpajakan ini merupakan sinergi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani perkara pidana perpajakan.
“Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang telah dilakukan selama ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tandasnya.