Kumparan Logo

DJPb Kemenkeu Berencana Ambil Alih Pembayaran Pensiunan ASN

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti. Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti. Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengambil alih pembayaran uang pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, selama ini pembayaran uang pensiun dilakukan PT Taspen (Persero). Setelah perubahan cara pembayaran pensiun ini dilakukan, tugas ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

"Kami berencana untuk melakukan melakukan pembayaran (uang pensiun) tetap melalui mitra, tapi yang melakukan pembayaran instead of dari Taspen. Ini yang melakukan dari kami di Direktorat Jenderal Perbendaharaan," kata Astera dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (6/2).

Menurut dia, langkah ini sejalan dengan proses bisnis yang tengah dilakukan oleh DJPb dengan tujuan efisiensi.

“Sedikit gambaran apa yang sedang kami lakukan proses ke depan. Di sini kami sedang membangun suatu proses bisnis ke depan, yang harapannya ini akan lebih efisien, efektif, dan produktif,” jelasnya.

Terlebih menurut dia, ada kesamaan fungsi Taspen dan Asabri dengan DJPb. Meski demikian, kerja sama dengan mitra seperti Pos Indonesia dan perbankan tetap dijalin.

“Kemudian kaitannya dengan hal tersebut, yang kita lakukan ini mulai dari mengumpulkan, menelaah usulan alokasi, mengadakan komitmen kerja ini untuk menjamin bahwa apa yang dilakukan Taspen dan Asabri, ini sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” terangnya.

Setelah efisiensi dilakukan, akan ada pemangkasan satu tahapan dalam pembayaran uang pensiun ASN yang selama ini berlaku.

instagram embed

Mulanya, ada empat tahapan pembayaran uang pensiun ASN, meliputi pertama, Taspen dan Asabri mengirimkan tagihan uang pensiun ASN kepada DJPb.

Tahap ini yang rencananya akan dipangkas, Taspen dan Asabri tak perlu lagi mengirimkan tagihan, sebab DJPb akan langsung melakukan mirroring data dengan kedua perusahaan pelat merah tersebut.

Kemudian proses selanjutnya dari pembayaran pensiun ASN yang selama ini berlaku adalah penindaklanjutan oleh DJPb dengan pengecekan administratif sampai menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Selanjutnya, Taspen dan Asabri akan melakukan overbooking sesuai kanal pembayaran uang pensiunan. Terakhir, penyaluran uang pensiun kepada penerima manfaat melalui bank/pos atau mitra.