Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
DKI Jakarta Produksi 7.000 Ton Sampah per Hari, Baru 100 Ton Diubah Jadi Listrik
10 November 2020 16:33 WIB
ADVERTISEMENT
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengupayakan pengelolaan sampah menjadi energi atau waste to energy.
ADVERTISEMENT
Misalnya di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kini telah dijadikan pilot project Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa ) yang merupakan proyek kerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Dengan kapasitas 100 ton/hari, PLTSa menghasilkan output listrik hingga 700 kW/jam yang digunakan untuk keperluan internal PLTSa.
Meski demikian Wakil Menteri KLHK Alue Dohong mengatakan, program tersebut masih jauh dari optimal. Sebab sampah yang dikelola jadi energi masih jauh lebih sedikit ketimbang sampah yang dihasilkan oleh masyarakat DKI setiap harinya.
"DKI Jakarta itu pengelolaannya 100 ton per hari untuk waste to electricity. Sementara produksi sampah DKI itu 7.000 ton lebih per hari," ujar Alue dalam Webinar Sahabat Daur Ulang “Memperkuat Waste Management Untuk Mendukung Circular Economy”, Selasa (10/11).
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui TPA Bantar Gebang, beroperasi sejak tahun 1989, dengan luas lahan 113,15 hektar yang terdiri dari landfill 81,40 hektar dan sarpras 23,30 hektar. Kapasitas total timbulan sampahnya mencapai 7.708 ton per hari.
Adapun komposisi dan karakteristik sampahnya yaitu 43 persen sampah organik dan 35 persen plastik dan PET (PolyEthylene Terephthalate) atau plastik yang bisa didaur ulang. Alue pun berharap pengelolaan sampah menjadi energi listrik di Bantar Gebang bisa lebih dimaksimalkan lagi.
Alue merinci hingga saat ini dari total sampah yang diproduksi secara nasional, baru sekitar 49,9 persennya yang sudah ditangani secara benar, masih jauh dari target pemerintah yang berencana mengurangi sampah hingga 30 persen dan mengelola sampah 70 persen di 2025.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Alue pun mengatakan KLHK mendorong percepatan peningkatan kapasitas Pemda dalam pengelolaan sampah. Juga tersedianya instrumen-instrumen lainnya seperti DID (Dana Insentif Daerah), DAK (Dana Alokasi Khusus), serta penerapan teknologi seperti pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dan Refuse Derived Fuel (RDF) teknologi.
"Ini sangat penting bagi Indonesia untuk menumbuhkan perekonomian baru dengan proses pengelolaan sampah jadi bernilai. Kita berprinsip recycle, bank sampah, TPS 3R, kelembagaan ekonomi seperti koperasi pengelolaan sampah, hingga pusat daur ulang," ujarnya.