DKI Usulkan Ojol dan Online Shop Kena Pajak, Kemenkeu Ingatkan untuk Hati-hati

16 Oktober 2023 20:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewanti-wanti Pemprov DKI Jakarta yang ingin memungut pajak daerah untuk ojek online (ojol) dan juga toko online (online shop).
ADVERTISEMENT
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Sandy Firdaus menyebutkan, Pemda sejatinya harus menilik lebih jauh usulan ini secara lebih hati-hati. Pasalnya, pungutan pajak tidak boleh dilakukan dua kali.
“Kalau kita ngomongin usulan DKI (pajak) ojol olshop, yang memang yang hati-hati ya. Sekali lagi prinsip pajak itu enggak boleh berganda,” kata Sandy dalam media gathering DJPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (16/10).
Artinya, Pemda ataupun Pemprov tidak diperkenankan memungut pajak terhadap objek pajak yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pemeritah pusat.
Sebelum memberlakukan pungutan ini, menurutnya pemerintah harus mengatur pemisahannya terlebih dahulu.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Sandy Firdaus di kawasan Menteng, Jakarta pada Senin (16/10/2023). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Lantaran objek pajak yang termasuk dalam kelompok Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menurutnya sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau nanti memang kalau nanti mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi objek pajak daerah, mana yang jadi objek pajak pusat ya,” tambah Sandy.
Sandy menilai, alih-alih memungut pajak ojol, Pemda menurutnya dapat melihat peluang pungutan dari fitur lain dari platform tersebut.
Ia menerangkan, umpamanya dalam satu platform ojol tersebut ada fitur yang menjajakan jasa pembelian makanan, maka Pemda dalam hal ini dapat menggali peluang pajak dari restoran penyedia makanan tersebut.
"Jadi yang bisa digali adalah kerja sama sebetulnya, supaya ketika ada transaksi makanan tadi, dengan omzet tertentu , dia juga langsung menarik misalkan pajak restoran itu dan itu nanti yang diserahkan ke pemda," jelas Sandy.
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dengan demikian, aturan pungutan ojol ini tidak akan tumpang tindih antara pemerintah pusat dan Pemda.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau ngomongin ngambil ojol ya jangan serta-merta, tapi dilihat titik-titik mana yang memang ini masih bisa sesuai regulasi dan tidak tumpang tindih,” pungkas Sandy.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, memandang masih banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda. Di antaranya yakni pajak toko online hingga pajak layanan transportasi online.
Sekda menilai, ke depannya pengenaan pajak olshop hingga ojol ini dapat dibahas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini disampaikan Joko usai menerima aspirasi DPRD DKI Jakarta untuk mencari sumber PAD baru, termasuk dari sektor pajak.
Penambahan sumber PAD DKI menjadi salah satu bahasan rapat APBD 2024 bersama DPRD DKI Jakarta di Grand Cempaka Bogor, Jawa Barat, yang berlangsung pada 10-13 Oktober.
ADVERTISEMENT
“Terkait masalah pajak tadi, ada sebenarnya. Misalnya Gojek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini, dan kita tidak bisa sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat,” kata Joko dalam keterangannya dikutip Rabu (11/10).