Dokumen Tak Lengkap, AliPay Belum Bisa Dipakai di Indonesia

27 Januari 2020 16:26 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aplikasi Non tunai Alipay. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi Non tunai Alipay. Foto: Feby Dwi Sutianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat sepertinya harus bersabar jika ingin bertransaksi menggunakan AliPay. Sebab, Bank Indonesia (BI) hingga saat ini masih menunggu kelengkapan dokumen dompet digital asal China itu.
ADVERTISEMENT
Deputi Gubernur BI, Sugeng, mengatakan bahwa AliPay menggandeng PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Namun, ada beberapa dokumen lainnya yang belum terpenuhi.
"AliPay itu Mandiri dan BRI. Kami sudah koreksi. Dokumen yang enggak lengkap harus dikembalikan, untuk melengkapi. Tapi belum balik lagi," ujar Sugeng di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (27/1).
Persaingan pasar keuangan digital antara Alipay dan Wechat Pay telah melamban sampai ke pangsa internasional termasuk Indonesia. Foto: Dok: Wikimedia Commons
Menurut dia, persyaratan untuk AliPay maupun bank yang bekerja sama itu juga harus memenuhi standar dari organisasi akuntan publik, dalam hal ini yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Keduanya juga harus saling terbuka.
"Syaratnya ada standar IAPI. Fintech mau membuka, banknya juga mau membuka. Jadi saling memanfaatkan, bank bisa memanfaatkan fintech dan fintech memerlukan bank," katanya.
ADVERTISEMENT
BI terlebih dulu memberikan restu kepada WeChat Pay. Dompet digital Negeri Tirai Bambu ini menggandeng Bank BUKU IV, yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk, sebagai salah satu syarat untuk bisa digunakan oleh masyarakat di Indonesia.
Pesan menu restoran Wufangzhai pakai Alipay Foto: Muhammad Fikrie
"BI telah memberikan persetujuan kepada salah satu bank BUKU 4 (CIMB) dengan WeChat terkait pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standard)," ujar Sugeng kepada kumparan, Rabu (15/1).
BI mengatur operasi penerbit asing secara terbatas, hanya sebagai penerbit dan tidak diperbolehkan memproses transaksi. Untuk itu, para penyelenggara jasa sistem pembayaran asing mesti bekerja sama dengan BUKU IV.
Dalam kerja sama tersebut, BUKU IV akan jadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Selain itu juga sebagai penampung dana floating minimum 30 persen yang harus ditempatkan penerbit asing di BUKU IV dalam bentuk kas dan giro.
ADVERTISEMENT