Kumparan Logo

DPD Minta Transfer Daerah Tak Dipukul Rata: Sesuaikan Kebutuhan dan Kemampuan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin saat pimpin Sidang Tahunan DPR/MPR, Jumat (14/8/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin saat pimpin Sidang Tahunan DPR/MPR, Jumat (14/8/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin, meminta kebijakan penyesuaian dana transfer ke daerah (TKD) tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah.

Hal ini disampaikan Sultan dalam Sidang Bersama MPR RI pada Jumat (14/8), di gedung Parlemen, Senayan. Menurutnya, besarnya belanja pemerintah pusat yang dialokasikan ke daerah dan desa perlu tetap diarahkan untuk mendukung kebutuhan dasar masyarakat.

“Kebijakan penyesuaian dana transfer ke daerah harus tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” jelas Sultan.

Menurut dia, kebijakan transfer ke daerah memiliki peran yang lebih besar daripada sekadar menyalurkan anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin saat pimpin Sidang Tahunan DPR/MPR, Jumat (14/8/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

“Dana transfer ke daerah bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan,” ujar Sultan.

Di sisi lain, Sultan mendorong pemerintah daerah meningkatkan kemampuan dalam mengelola anggaran dan menggali sumber pendapatan.

“Karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan inovasi pendapatan, efektivitas belanja, dan kualitas perencanaan pembangunan,” tutur Sultan.

Sebelumnya, pada tahun 2026, pemerintah menetapkan alokasi transfer keuangan daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar Rp 650 triliun.

Jumlah ini turun signifikan dibandingkan realisasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 919 triliun.

Seiring berjalannya waktu, pada Agustus 2026, Kementerian Keuangan menyalurkan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah (pemda) senilai Rp 18,9 triliun untuk membantu daerah yang mengalami keterbatasan anggaran, terutama dalam memenuhi kewajiban penggajian aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan, bantuan tersebut diberikan setelah pemerintah pusat melakukan analisis terhadap kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari hasil analisis, terdapat 497 pemda yang berpotensi mengalami kekurangan anggaran dengan total kebutuhan mencapai Rp 20,8 triliun.

“Presiden sangat memahami kondisi keuangan daerah yang sedang dialami pemda. Pemerintah pusat juga mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam anggarannya,” kata Nufransa kepada kumparan, Rabu (12/8).

Sebelum memberikan tambahan dukungan dari pemerintah pusat, Kemenkeu meminta pemda melakukan pergeseran dan penghematan anggaran pada pos-pos yang dinilai tidak prioritas. Beberapa di antaranya adalah perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.