DPR Cecar Mendag Soal Bea Masuk Etanol 0 Persen Asal Pakistan

11 Februari 2019 14:51 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Enggartiasto Lukita Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Enggartiasto Lukita Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia telah menandatangani protokol perubahan perjanjian dengan Pakistan atau Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA). Hal tersebut dilakukan demi memperbaiki neraca perdagangan kedua negara ini.
ADVERTISEMENT
Pakistan sempat melakukan peninjauan kembali (review) seluruh skema perdagangannya dengan beberapa negara. Indonesia termasuk negara yang telah di-review oleh Pakistan.
Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Teguh Juwarno mengatakan, parlemen seperti merasa dilangkahi dengan penandatanganan perubahan perjanjian IP-PTA tersebut. Meskipun secara payung hukum, yaitu berupa Peraturan Presiden (Perpres), hal itu diperbolehkan.
"Pemerintah mengambil inisiatif dari presiden tanpa melalui persetujuan atau kesepakatan dengan parlemen," ujar Teguh di Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (11/2).
Menurut Teguh, salah satu kemudahan yang diberikan Indonesia kepada Pakistan adalah pembebasan bea masuk etil alkohol atau etanol menjadi nol persen, dari sebelumnya 30 persen. Etanol merupakan cairan yang biasa dipakai untuk bahan baku mencampur parfum, pewarna makanan, obat-obatan, hingga minuman keras (miras)
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Lili Asdjudiredja menuturkan, persoalan pembebasan bea masuk untuk etil alkohol tersebut menjadi fokus DPR karena dapat mengkhawatirkan generasi muda di Indonesia.
"Korbannya di daerah saya sendiri. Satu kecamatan 42 orang meninggal dunia. Ini kasihan dong pak menteri kalau industri maju oke, tapi jangan dong rusak kita. Dari 30 persen menjadi 0 persen. Saya tetap kurang setuju. Kalau yang lain oke lah," jelasnya,
Coca-Cola Jepang akan luncurkan minuman beralkohol Foto: Wkipedia Commons
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan, tarif bea masuk nol persen untuk etanol dari Pakistan bukan berarti Indonesia memberikan kemudahan begitu saja. Masih ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pakistan.
"Bukan berarti kita beri tarif nol persen kita kasih kemudahan. Karena ada mekanisme kontrol lain yang berlapis," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Enggar, dengan mengimpor etil alkohol langsung kepada produsennya, yaitu Pakistan, justru dapat mengurangi impor kandungan minuman keras itu dari negara lain.
"Sebab kalau kita tidak berikan, sedangkan mereka produsennya, salah satu produksi utamanya itu etil alkohol itu, yang mereka minta kepada negara-negara yang diselenggarakan untuk dapat tarif 0 persen. Kita dengan demikian, maka impor dari Pakistan itu, kita bisa kurangi impor dengan negara lainnya yang tidak ada kerja samanya, apalagi yang defisit dengan negara itu," tambahnya.
Enggar pun menjelaskan, ada sejumlah kerugian jika Indonesia saat itu tidak segera meratifikasi protokol perubahan perjanjian IP-PTA, di antaranya Indonesia berpotensi kehilangan surplus neraca perdagangan dengan Pakistan, yang jumlahnya mencapai USD 2,15 miliar di 2017.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Indonesia juga berpotensi kehilangan kesempatan untuk meningkatkan ekspor dan daya saing produk Inodnesia, karena perundingan perluasan cakupan perjanjian IP-PTA tidak dapat segera dimulai.
Terakhir, jika perjanjian saat itu tidak segera ditandatangani dapat mengganggu hubungan baik kedua negara secara jangka panjang yang telah dibangun sejak lama.